Batusangkar (ANTARA) - Kabupaten Tanah Datar menjadi salah satu kabupaten atau kota di Indonesia yang terpilih menjadi daerah calon percontohan kabupaten dan kota antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Friesmount Wongso, saat kunjungannya di Batusangkar Selasa, mengatakan bahwa program Kabupaten dan Kota antikorupsi adalah salah satu upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK bersama beberapa Kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan Kementerian Keuangan.
"Kami hadir di Tanah Datar untuk mendapatkan penjelasan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, informasi tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk memilih Kabupaten Kota yang akan dijadikan percontohan kabupaten yang antikorupsi," kata dia.
Dia mengatakan, dalam pemberantasan korupsi, KPK memiliki tiga strategi untuk memerangi korupsi yaitu melalui strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Dia juga menyebut, bahwa masyarakat juga memiliki peran dalam melakukan pemberantasan korupsi, karena korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak mungkin dapat diselesaikan dengan upaya biasa.
Sementara itu Staff Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik, Erizanur yang mewakili Bupati Tanah Datar mengatakan, program percontohan kabupaten dan kota antikorupsi bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas antikorupsi.
“Program ini menyentuh perbaikan tata kelola pemerintah, peningkatan kualitas pengawasan dan pelayanan publik serta peningkatan integritas penyelenggaraan pemerintah yang berakhir pada penegakan anti korupsi, tidak hanya lingkungan pemerintah tapi juga seluruh elemen di masyarakat," katanya.
Dia mengatakan selama ini Pemkab Tanah Datar telah berupaya memberantas dan menyatakan perang pada korupsi yang tentu sejalan dengan tujuan program tersebut.
“Komitmen kami Pemerintah Tanah Datar tidak mentolerir tindak korupsi baik kegiatan yg merugikan keuangan, suap, gratifikasi dan lainnya. Apabila ada indikasi aparatur yang melakukan tindak pidana, karena perbuatan itu sangat merugikan tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat," kata dia.