Pemkab Pasaman Barat segera luncurkan layanan panggilan darurat 112

id Layanan panggilan darurat,pertolongan bencana,layanan bencana alam

Pemkab Pasaman Barat segera luncurkan layanan panggilan darurat 112

Pemkab Pasaman Barat saat menggelar rapat koordinasi dengan lintas instansi untuk meluncurkan layanan panggilan darurat siaga 112 pada 25 Februari 2024. (ANTARA/HO-Diskominfo Pasaman Barat). 

Simpang Empat, Sumbar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat segera meluncurkan layanan panggilan darurat siaga 112 untuk meningkatkan pelayanan publik dan percepatan pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi darurat.

Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto di Simpang Empat, Jumat, mengatakan rapat persiapan gabungan telah dilakukan bersama pihak terkait seperti PT Digital Sandi Informasi, Polres Pasaman Barat, Kodim 0305/ Pasaman, kepala Organisasi Perangkat Daerah, pengelola pengaduan, PMI dan pejabat penghubung.

"Layanan siaga panggilan darurat bencana 112 ini seperti bencana kebakaran, banjir, kecelakaan, bencana alam dan lainnya," katanya.

Menurutnya, Pasaman Barat terdiri atas 11 kecamatan dan 90 nagari (desa) dengan jumlah penduduk 44.1773 jiwa.

Maka dengan adanya layanan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk memberikan informasi mengenai bencana yang terjadi.

"Semakin cepat kita memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat tentu dapat meminimalisasi dampaknya. Layanan darurat ini sangat dibutuhkan seluruh masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, kepada wali nagari (kepala desa), camat, tokoh masyarakat dan instansi terkait harus bersinergi dalam menyikapi layanan yang akan diluncurkan pada 25 Februari 2024.

"Semoga masyarakat dapat memanfaatkan layanan siaga 112 dengan baik karena layanan ini akan memudahkan masyarakat dalam kondisi dan keadaan darurat," harapnya.

Kepala Dinas Kominfo Pasaman Barat Imter Pedri menjelaskan dasar dari layanan panggilan darurat 112 ini adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat.

Pemkab harus menyediakan sarana dan prasarana pendukung untuk pusat panggilan darurat, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan melakukan pengawasan pelaksanaan layanan nantinya.

"Mengingat Pasaman Barat termasuk salah satu daerah di Sumatera Barat yang rawan bencana, maka diharapkan layanan ini bisa mempercepat tindakan penanganan darurat ketika terjadi bencana," harapnya.

Ia menjelaskan dari dinas terkait disusun tim pengelola pengaduan dan pejabat penghubung.

Pengaduan dari masyarakat ke nomor 112 akan diterima oleh pengelola pengaduan (call taker) di pusat panggilan darurat untuk kemudian diteruskan kepada pejabat penghubung yang akan menentukan jenis keadaan darurat.

Lalu meneruskan informasi tersebut kepada organisasi perangkat daerah (OPD) kedaruratan, kepolisian setempat, atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan secara cepat dan tepat.

"Panggilan ke nomor 112 merupakan panggilan bebas pulsa dan dapat diakses masyarakat selama 24 jam," ujarnya.

Ia menambahkan jika layanan ini telah diluncurkan maka merupakan kabupaten/kota ke-6 di Sumatera Barat yang melaksanakan layanan darurat tersebut.