KPU Pasaman Barat jamin akses pemilih disabilitas saat pencoblosan

id Jaminan akses disabilitas

KPU Pasaman Barat jamin akses pemilih disabilitas saat pencoblosan

KPU Pasaman Barat saat melakukan simulasi pemungutan suara bagi pemilih disabilitas beberapa waktu lalu. KPU setempat memastikan akses bagi mereka saat pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari. Antara/Altas Maulana. 

Simpang Empat,- (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menjamin akses bagi para pemilih disabilitas dalam menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum serentak 14 Februari 2024.

"Akses bagi pemilih disabilitas kita berikan. Mereka nanti didampingi petugas KPPS dan bisa didampingi keluarga ke TPS," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Minggu.

Ia mengatakan untuk alat pencoblosan bagi pemilih tuna netra juga dipastikan tersedia di setiap TPS.

Menurutnya, di Pasaman Barat dari data yang ada sekitar 1.956 pemilih disabilitas terdaftar pada Pemilu 2024. Sebanyak 1.956 orang penyandang disabilitas itu tersebar di 11 kecamatan.

Penyandang disabilitas itu, katanya, terdiri atas jenis fisik 955 orang, disabilitas intelektual 128 orang, disabilitas mental 442 orang, sensorik wicara 194 orang, sensorik rungu 111 orang, dan disabilitas sensorik netra 126 orang.

Ia menyebutkan nantinya setiap TPS yang didatangi pemilih disabilitas akan disiapkan sedemikian rupa sehingga aksesnya mudah dan tidak menyulitkan mereka.

"Penyiapan sarana disabilitas itu sesuai amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 4 huruf e menyebutkan penyandang disabilitas maupun kelompok rentan berhak mendapatkan kemudahan dalam pemilu," katanya.

Dia menjelaskan bunyi amanat itu jelas, yakni KPU agar memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam pemilu dan pemilihan.

Ia mengatakan pihaknya akan menyediakan jalur kursi roda bagi penyandang disabilitas dan mengatur jalur antrean bagi mereka.

Selain itu, menurut dia, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mendampingi penyandang disabilitas apabila nantinya dibutuhkan saat proses pencoblosan.

"KPU tidak menyediakan TPS khusus untuk penyandang disabilitas karena mereka tersebar sesuai dengan TPS di tempat masing-masing, namun kami akan menyiapkan sarana dan prasarana yang memudahkan mereka dalam melakukan pencoblosan," katanya.

Jumlah TPS yang di Pasaman Barat ada 1.286 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 296.294 jiwa dengan laki-laki 147.599 jiwa dan perempuan 148.655 jiwa. Tersebar di 11 kecamatan dan 90 nagari atau desa.