Padang Panjang (ANTARA) - Penjabat Waikota Padang Panjang, Sumatera Barat, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si terima 104 sertifikat tanah milik pemerintah kota itu dari Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padang Panjang di ruang kerja Walikota, Rabu (31/1).
Menurut Sonny, penyerahan sertifikat tanah milik Pemkot itu juga akan memberikan dampak positif secara hukum bagi pemiliknya.
"Sertifikat tanah adalah kertas sakti karena menjadi bukti legal formal yang tercatat secara resmi di hadapan negara. Sehingga pihak tidak bertanggung jawab tidak akan mengganggu," kata dia.
Ia menjelaskan, sertifikat tersebut merupakan program yang terus dilaksanakan untuk memitigasi aset-aset daerah, sehingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bisa berjalan dengan baik. Tidak ada lagi tumpang tindih sertifikat maupun permasalahan mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.
"Terima kasih banyak BPN. Kerja sama antara Pemkot dengan BPN Kota Padang Panjang akan terus dapat terjalin dengan baik dalam upaya mensertifikatkan seluruh tanah milik Pemkot," kata Pj. Wako Sonny.
Sonny juga mengimbau agar Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah agar terus mengawal seluruh aset Pemkot yang belum bersertifikat agar segera dilanjutkan proses pensertifikatannya pada 2024 ini.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Didiek Christianto, A.Ptnh, menyebutkan pensertifikatan tanah milik pemerintah ini juga merupakan target dari Monitoring Center of Prevetion (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang setiap tahunnya dilakukan monitoring dan pemantauan.
"Sertifikat tanah ini diserahkan guna percepatan proses pensertifikatan tanah milik Pemkot pada awal 2024. Setelah sebelumnya pada 2023 BPN menyerahkan 291 sertifikat tanah milik Pemkot," ungkap Didiek.
Hadir menyaksikan penyerahan 104 sertifikat tanah milik Pemkot tersebut OPD terkait dan staf dari Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang.