Alat peraga kampanye masih terpasang di zona terlarang di Pasaman Barat

id Bawaslu Pasaman Barat ,Berita pasbar,Berita sumbar

Alat peraga kampanye masih terpasang di zona terlarang di Pasaman Barat

Sejumlah alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 masih terpasang di pohon-pohon sepanjang jalan menuju Talu Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat yang merupakan salah satu tempat terlarang dalam kampanye pemilu. (Antara/Altas Maulana). 

Simpang Empat (ANTARA) - Alat peraga kampanye di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat masih banyak terpasang di zona terlarang hingga saat ini.

Salah seorang warga Yadi (27) di Simpang Empat, Selasa, mengatakan sejumlah baliho berukuran besar ataupun kecil masih terpasang di sisi jalan. Ada pula yang dipaku pada pohon dan tiang listrik.

"Hingga saat ini sejumlah alat peraga kampanye di tempat terlarang masih terpasang. Belum ada tanda-tanda dilakukan oleh pihak yang berwenang," katanya.

Warga lainnya Aan (30) membenarkan masih banyaknya atribut atau alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi terlarang.

Pada sejumlah ruas jalan, pemasangan APK yang berderet di kelokan jalan tak hanya semrawut, tapi juga bisa mengganggu pengguna jalan.

Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Laurencius Simatupang di Simpang Empat, Selasa, mengatakan pihaknya masih mencari formula untuk penertiban alat peraga kanpanye.

Pihaknya telah mengirimkan surat kepada partai politik peserta pemilu pada Rabu (24/1) agar jangka waktu 3 hari agar menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri.

"Sudah ada beberapa partai politik yang hadir ke kantor Bawaslu dan kita menyampaikan upaya penertiban mandiri," katanya.

Hingga saat ini sudah ada lima laporan masyarakat terkait alat peraga kampanye yang terpasang di tempat terlarang.

"Rencana penertiban APK tetap ada dan masih kita pikirkan juga," sebutnya.

Berdasarkan surat keputusan KPU Pasaman Barat Nomor 343 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024.

Ada sekitar 548 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Pasaman Barat tersebar di 11 kecamatan dan 90 nagari (desa adat) yang ada.

Dalam surat keputusan itu, juga ditegaskan mengenai larangan memasang alat peraga kampanye di sejumlah lokasi.

Diantaranya adalah dilarang memasang di tempat ibadah, pagar, dan tembok, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan atau kampus.

Kemudian, di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang bisa mengganggu ketertiban umum.***2***