
Pemkot Bukittinggi Temukan 60 Bangunan Tanpa IMB

Bukittinggi, (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Sub Dinas Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) menemukan 60 bangunan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). "Setelah kita lakukan pendataan ditemukan 60 bangunan tanpa IMB terhitung sejak Januari hingga November 2012," kata Kapala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bukittinggi Azhari, Selasa. Ia menyebutkan, bangunan tanpa IMB langsung disegel dan meminta pemilik untuk mengurus IMB ke Tata Ruang sebelum melajutkan pembangunan. "Beberapa di antara mereka yang telah mendapat teguran langsung mengurus IMB ke Tata Ruang," kata dia. Dalam menjaga pembangunan di Bukittinggi agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku, Tata Ruang telah melakukan patroli setiap hari di jam dinas dan jika ditemukan masyarakat membangun tanpa IMB langsung ditegur. "Tingkat kesadaran warga mengurus IMB masih sangat rendah. Pada umumnya warga ditegur dulu baru mau mengurus IMB, kalau tidak mereka tidak akan mengurus IMB saat membangun," kata dia. Ia mengatakan, Pemkot telah memberdayakan petugas di kelurahan serta RT/RW untuk menyosialisasikan pentingnya pengurusan IMB kepada masyarakat sebelum bangunan dibangun. "IMB salah satu syarat mutlak harus dipenuhi dalam mendirikan bangunan. Mereka yang tidak memiliki IMB akan mendapat tindak tegas, di antaranya pembongkaran paksa," katanya. Saat ini, katanya, dalam menumbuhkembangkan kesadaran mengurus IMB, Subdin Tata Ruang telah membentuk petugas sosialisasi dibagi atas tiga rayon sesuai dengan jumlah kecamatan di kota itu. "Kami juga sudah memasang stiker pengumuman di setiap kantor kelurahan tentang pentingnya pengurusan IMB," katanya. (*/aml/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
