
Pemkot Bukittinggi terapkan WFH ASN setiap Jumat

Bukittinggi (ANTARA) - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Sumatera Barat segera menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Aturan baru ini disampaikan Wali Kota (Wako) Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dalam apel gabungan seluruh ASN Pemkot kota setempat di halaman Balaikota, Jumat (10/04).
"Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penghematan energi, termasuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), skema pelaksanaannya mulai 17 April 2026," kata Wako Ramlan.
Ia mengatakan pelaksanaan WFH berlaku bagi seluruh ASN, kecuali pejabat eselon II dan III serta jabatan fungsional madya.
"Selain itu beberapa unit tetap wajib bekerja dari kantor, antaranya petugas pelayanan publik, petugas kebersihan, kesehatan, pendidikan, BPBD, Satpol PP, Dishub serta lurah," katanya.
Wako menegaskan penerapan WFH bukan berarti tidak bekerja, tetapi memindahkan pekerjaan dari kantor ke rumah.
ASN tetap wajib absensi empat kali sehari serta menyusun rencana kerja dan membuat laporan harian. Wako menegaskan pelaksanaan WFH akan terus dimonitor agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Ramlan menambahkan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya efisiensi, seperti imbauan untuk mematikan perangkat listrik saat meninggalkan kantor.
"Selain itu, kondisi global yang berdampak pada kenaikan harga sejumlah komoditas turut menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan ini, sehingga diharapkan langkah efisiensi dapat membantu menjaga stabilitas di daerah,” pungkasnya.
Pewarta: Alfatah
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
