Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD Agam ajukan hak interpelasi

Senin, 8 Januari 2024 20:53 WIB
Image Print
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Rinal Wahyudi. Dok Humas DPRD Agam

Lubukbasung (ANTARA) -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat resmi mengajukan hak interpelasi atau hak meminta keterangan kepada bupati setempat. Pengajuan hak interpelasi ini karena pengelolaan keuangan daerah yang buruk dan tidak transparan
"DPRD Agam telah sepakat dalam rapat paripurna internal pada Senin (8/1) untuk mengajukan hak interpelasi," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra, Rinal Wahyudi di Gedung DPRD Agam, Lubuk Basung, Senin (8/1).
Menurut Rinal, pengajuan hak interpelasi ini terkait dengan sistem pengelolaan keuangan daerah. Bahkan, kata dia, terjadi beberapa kali kekosongan kas daerah.
"Tragedi kecelakaan penggunaan anggaran APBD 2023 dengan kejadian kekosongan dan atau kekurangan anggaran yang tersedia mengakibatkan banyak pergeseran dan penghapusan kegiatan di OPD pada 2023," kata Sekretaris Partai Gerindra tersebut.
Ditambahkannya, akibat pengelolaan keuangan daerah yang buruk, semua kegiatan terganggu, termasuk yang dialami oleh OPD-OPD.
"Banyak kegiatan-kegiatan pembangunan di Agam yang tunda bayar. Ini diakibatkan pengelolaan keuangan daerah yang buruk," katanya.
Bahkan, sambungnya, pemerintah daerah Kabupaten Agam melakukan pergeseran anggaran tanpa meminta persetujuan DPRD.
"Tidak transparannya pergeseran anggaran pada OPD tertentu padahal sudah disepakati dalam forum resmi Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD. Kita di DPRD tidak pernah diberitahu, apalagi dimintai persetujuan terkait adanya pergeseran anggaaran, termasuk pergeseran anggaran untuk DPRD sendiri" katanya.
Pada Bab VIII, Pasal 150 ayat 2 dinyatakan, hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) diusulkan oleh paling sedikit lima orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi
"Pada paripurna siang tadi, tujuh anggota DPRD Agam dari tiga fraksi yakni, Gerindra, PPP dan PKS telah menandatangani surat pengusulan untuk mengajukan hak interpelasi," katanya.
Ketujuh anggota DPRD Agam yang telah menandatangani usulan hak interpelasi adalah Rinal Wahyudi, Edward Dt Manjuang, Erdinal, Alhamdi Arif (Fraksi Gerindra), Gema Saputra, Mardisal Athan (PPP) dan Guswardi (PKS).



Pewarta:
Editor: Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026