
DPRD Agam sahkan enam Perda selama delapan bulan

Lubuk Basung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat telah mengesahkan enam Peraturan Daerah (Perda) selama Januari sampai Agustus 2026 dan masih ada tiga dalam pembahasan.
Wakil Ketua DPRD Agam Hendrizal di Lubuk Basung, Senin, mengatakan enam Perda yang sudah disahkan itu berupa Perda inisiatif satu Perda, Perda Pemerintah Daerah tiga Perda dan Perda wajib dua Perda.
"Enam Perda ini kita sahkan setelah dilakukan beberapa kali pembahasan," katanya.
Ia mengatakan Perda yang telah disahkan berupa penyelenggaraan pendidikan, tentang pustaka, ketahanan pangan dan lainnya.
Pada 2026, tambahnya sebanyak lima Ranperda inisiatif DPRD dan enam Ranperda inisiatif Pemerintah Daerah yang masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2026.
"Ini berdasarkan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pimpinan komisi dan pihak eksekutif," katanya.
Ia mengakui saat ini satu Ramperda inisiatif DPRD dan dua Ramperda Pemerintah Daerah yang sedang diusulkan untuk pembahasan.
Ranperda dalam pembahasan itu terkait pelayanan publik, ekonomi kreatif, nelayan dan ikan kecil.
DPRD Agam, tambahnya berusaha semaksimal mungkin agar pembahasan ketiga Ramperda tersebut selesai pada 2026 dan bisa disahkan menjadi Perda pada akhir tahun.
Namun apabila tidak selesai, maka pembahasan bakal dilanjutkan tahun depan.
"Tiga Ramperda harus dikejarkan pembahasan tahun ini sampai pengesahan," katanya.
Pewarta: Yusrizal
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
