Lubukbasung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan sebanyak 30 botol minuman keras saat razia penyakit masyarakat pada Senin (8/1) dini hari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubuk Basung, Senin, mengatakan 30 botol minuman keras diamankan di lokasi pesta di Kecamatan Ampek Nagari.
"Minuman itu kita amankan dari pedagang di pesta tersebut dan kita bawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam," katanya.
Ia mengatakan, minuman keras itu diamankan saat razia penyakit masyarakat dengan melibatkan anggota Satpol PP, Polres Agam, Kodim 0304 Agam dan lainnya.
Ini melanggar Perda No 6 Tahun 2009 tentang Minuman Keras dan kasus tersebut akan diproses.
"Kita akan memproses seluruh pelanggaran Perda. Kita mengimbau warga untuk selalu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terutama dari artis sawer, minuman keras maupun hal-hal negatif lainnya saat pesta," katanya.
Ia menambahkan, razia penyakit masyarakat juga ke room-room kafe dan hotel melati di daerah tersebut.
Namun tidak ditemukan pemandu kafe dan pasangan illegal di hotel melati tersebut.
Dengan tidak adanya artis sawer, pemandu kafe dan pasangan illegal, Satpol PP Damkar Agam mengapresiasi masyarakat, pemuda dan tokoh adat yang telah berkomitmen untuk tidak mengizinkan artis sawer berada di acara masyarakat yang dilaksanakan.
"Diharapkan semakin aman dan tertib saat melakukan acara baik itu pesta maupun acara pemuda dan acara masyarakat lainnya," katanya.