Bawaslu Pasaman Barat-Sumbar butuhkan 1.286 pengawas TPS Pemilu 2024

id Pengawas TPS pemilu,Pasaman barat

Bawaslu Pasaman Barat-Sumbar butuhkan 1.286 pengawas TPS Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar. Antara/Altas Maulana. 

Simpang Empat,- (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat membutuhkan 1.286 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

"Pengawas TPS itu akan ditempatkan di 1.286 TPS atau satu orang per TPS," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Pasaman Barat, Rabu.

Ia mengatakan pengawas TPS yang dibentuk itu nanti akan menjadi ujung tombak pengawasan pada saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Menurutnya, pengawas TPS itulah yang akan melakukan pengawasan secara langsung sejak dimulainya pemungutan suara sampai dengan selesainya penghitungan surat suara di TPS.

Oleh karena itu, katanya, para calon pengawas TPS Pemilu yang saat ini akan direkrut Bawaslu Pasaman Barat akan dilakukan wawancara untuk mendalami pengetahuan tentang kepemiluan, serta pemahaman tentang peraturan teknis pemilihan umum.

Ia berharap pengawas TPS ini juga merupakan orang-orang jujur, berintegritas, mempunyai kepribadian yang kuat serta tidak dalam hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Dalam melakukan pembentukan pengawas TPS, pihaknya akan memastikan independensi dari calon pengawas dengan melakukan tracking/pelacakan rekam jejak.

"Melalui rekam jejak ini diharapkan pengawas TPS yang terpilih adalah orang-orang yang tidak mempunyai afiliasi terhadap peserta pemilu ataupun merupakan tim sukses kandidat tertentu," katanya.

Ia menjelaskan pendaftaran pengawas TPS pemilu 2024 sudah dibuka sejak 2 Januari sampai 6 Januari 2024.

Pengawas TPS nantinya memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas, seperti menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara

Setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan tersebut dibuatkan berita acaranya yang dilengkapi dengan bukti, sehingga nantinya dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. ***2***