Sim (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, Sumatera Barat telah mencanangkan program bersih dari narkoba (Bersinar) di delapan nagari atau desa dalam rangka meningkatkan sosialisasi upaya pencegahan peredaran narkoba di daerah itu.
"Program ini telah kita canangkan sejak 2020. Terakhir pada 2023 ada dua nagari yang kita canangkan. Total pencanangan sejak 2020 ada di delapan nagari," kata Pelaksana tugas Kepala BNNK Pasaman Barat Gideon Gerhard Silitonga di Simpang Empat, Jumat.
Ia mengatakan terhadap delapan nagari itu pihaknya telah melakukan advokasi dengan memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba melibatkan tokoh masyarakat, sekolah, perangkat nagari dan jorong (dusun).
Menurutnya delapan nagari itu adalah Nagari Aua Kuniang, Nagari Kinali, Nagari Ujung Gading, Nagari Aia Gadang, Nagari Kapa, Nagari Lingkuang Aua, Nagari Muaro Kiawai dan Rabi Jonggor.
"Program ini adalah program Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M)," katanya.
Ia menyebutkan melalui program itu maka dilakukan pendekatan ke masyarakat yang akan dijadikan perpanjangan BNNK di tingkat nagari.
"Kita juga melakukan pelatihan penggiat narkoba mulai dari guru, perangkat nagari atau jorong yang akan menjadi agen bersih narkoba. Kita juga melakukan tes urine bagi pelajar, instansi dan masyarakat," ujarnya.
Selain itu kegiatan rehabilitasi juga dilakukan pada program Nagari Bersinar dengan intervensi berbasis masyarakat (IBN) berupa rehabilitasi.
"Kita melakukan membentuk agen pemulihan mengadakan rehabilitas di tengah masyarakat. Agen pemulihan itu direkrut dari tokoh masyarakat, perangkat nagari/jorong dan dari tenaga kesehatan Posyandu," katanya.
Pihaknya berharap pihak nagari pada 2024 dapat membuat Peraturan Nagari (Perna) terkait upaya bersih dari narkoba.
"Peran serta semua pihak sangat diharapkan dalam memberantas dan mencegah peredaran narkoba di Pasaman Barat," harapnya.
Selama 2023, katanya, BNNK telah menyelesaikan tiga perkara narkotika dengan jumlah tersangka tiga orang dan mengamankan barang bukti sabu 6,18 gram dan ganja 2,1 gram.
Dari tiga perkara yang diungkap telah selesai dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat
"Pada umumnya para tersangka membawa narkotika dari Aceh dan Sumatera Utara," katanya.