Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat mengingatkan partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 tingkat provinsi, kabupaten, dan kota segera membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) paling lambat satu hari menjelang masa kampanye.
"KPU meminta semua partai politik tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera membuat RKDK. Paling lambat satu hari menjelang masa kampanye dimulai," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Kamis.
Ory menjelaskan RKDK yang dibuat masing-masing partai akan digunakan untuk menampung dana yang masuk. Dana tersebut nantinya digunakan untuk kebutuhan kampanye partai.
"Seyogianya sejak partai ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU pada 14 Desember 2022 sudah boleh membuat RKDK di bank umum hingga paling lambat 27 November 2023," jelas dia
Selain RKDK bagi partai peserta Pemilu Serentak 2024, Komisioner KPU Sumbar tersebut mengingatkan setiap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus membuat RKDK.
"Imbauan RKDK ini juga berlaku bagi calon anggota DPD RI," ucapnya.
Ory menjelaskan RKDK menjadi elemen penting bagi setiap peserta pemilu dalam menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Sebab, setiap partai dan peserta pemilu lainnya termasuk DPD wajib menyerahkan LADK kepada KPU.
"LADK itu paling lambat diserahkan ke KPU di tiap tingkatan tanggal 7 Januari 2024," kata dia.
Jika partai atau peserta pemilu tidak menyerahkan LADK sesuai jadwal yang telah ditetapkan, katanya, maka KPU berhak mendiskualifikasi. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 118 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
"Partai yang tidak menyerahkan LADK akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu," kata dia..