Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatra Barat mengungkapkan tidak ada pihak ketiga terlibat dalam pembunuhan yang terjadi di Jorong Anam Koto Utara Kinali pada 26 Oktober 2023 lalu.
"Tidak ada pihak ketiga terhadap tewasnya dua orang warga Kinali Ali Juma (70) dan SL (50). Tetapi hasil penyidikan peristiwa itu diawali pencurian oleh salah satu yang tewas itu," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kasi Humas AKP Rosminarti di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian peristiwa, pemeriksaan mayat berupa visum luar di RSUD Pasaman Barat dan autopsi mayat di Rumah Sakit Bhayangkara Padang serta memeriksa 29 orang saksi.
Dari hasil sejumlah pemeriksaan itu, katanya, diketahui SL (50) panggilan Ical yang merupakan mantan menantu dari Ali Juma (70) pada malam sebelum peristiwa itu mendatangi rumah Ali Juma dari belakang rumah dengan cara memanjat dinding kamar mandi menggunakan senter karena pintu rumah itu dalam keadaan terkunci dari dalam.
"Diketahuinya ini hasil penyelidikan ditemukan jejak kami SL di dinding itu," katanya.
SL masuk melalui pentilasi kamar mandi dengan melepaskan kayu pentilasi itu. Setelah berhasil masuk, SL pergi ke ruangan depan rumah itu yang merupakan warung mengambil 10 bungkus rokok dan mengambil uang dalam dompet sekitar 300 ribu lebih dan handphone.
"Saat itu Ali Juma dalam keadaan tertidur dan tidak mendengar SL masuk ke dalam rumah," ujarnya.
Ketika SL hendak keluar rumah, Ali Juma terbangun dari tidurnya. Melihat aksinya ketahuan, SL langsung mencekik dan memukulkan kayu pentilasi tadi ke bagian leher dan kepala Ali Juma yang mengakibatkan kematian.
Namun, saat bersamaan SL mengalami serangan jantung dan juga meninggal di lokasi itu
Hasil autopsi dokter menyimpulkan meninggalnya Ali Juma karena kekerasan dan pukulan benda tumpul bagian leher san kepala.
Kemudian SL meninggal karena ada serangan jantung dari hasil pemeriksaan ditemukan pola kerusakan baru dan lama di jantung, pembengkakan paru-paru dan kerusakan otot jantung.
"Untuk sementara SL kita tetapkan sebagai tersangka. Namun perkara ini akan kita lanjutkan termasuk rekonstruksi. Perkembangannya nanti akan kita beritahukan," katanya
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait peristiwa itu dan telah memeriksa 29 orang saksi.
Sebelumnya pada 26 Oktober 2023 sekitar pukul 06.30 WIB warga menemukan dua sosok mayat di Jorong VI Koto Utara, Nagari (desa) VI Koto Utara, Kecamatan Kinali.*