Lubuk Basung,- (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam Provinsi Sumatra Barat menerbitkan 1.095 lembar kartu pencari kerja bagi penduduk usia kerja selama sembilan bulan, Januari sampai dengan September 2023 yang merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi mereka.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Aguska Dwi Fajra di Lubuk Basung Selasa mengatakan, ke-1.095 kartu pencari kerja tersebut diurus penduduk usia kerja yang tersebar di 16 kecamatan.
"Pengurusan kartu pencari kerja diurus ke kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam tanpa biaya," katanya didampingi Kepala Bidang Produktivitas Pelatihan Tenaga Kerja dan Penepatan Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Yurnawati.
Ia menjelaskan, syarat untuk pengurusan kartu pencari kerja berupa fotocopy KTP, fotocopy ijazah terakhir, dan foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar.
Dia menjelaskan, untuk pencari kerja yang ditempatkan atau lowongan yang terisi tidak dilaporkan oleh mereka.
"Biasanya kita langsung turun ke lapangan melakukan jemput bola ke perusahaan yang ada di Agam," katanya.
Ia menambahkan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam pada 2022 menerbitkan 1.976 lembar kartu pencari kerja, pada 2021 sebanyak 1.778 lembar.
Sedangkan pada 2020 sebanyak 1.986 lembar, pada 2019 sebanyak 2.673 lembar, dan pada 2018 sebanyak 4.319 lembar.
"Terjadi pengurangan penerbitan kartu pencari kerja sejak 2020-2022, karena pandemi COVID-19," katanya.
Ia menambahkan, penduduk usia kerja di Agam tercatat sebanyak 269.314 orang, angka kerja 269.801 orang, bekerja 256.507 orang, dan pengangguran 13.294 orang.
"Ini data yang kita peroleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Agam," katanya.