Dinas Tenaga Kerja: pencari kerja yang telah bekerja kembalikan kartu

id Kartu Pencari Kerja,DPMPTSP dan Naker Agam

Dinas Tenaga Kerja: pencari kerja yang telah bekerja kembalikan kartu

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Agam, Usman. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menerbitkan kartu pencari kerja 2.792 lembar selama Januari sampai September 2018, namun tak satupun kartu yang dikembalikan kendati pencari kerja itu telah memperoleh pekerjaan.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Agam, Usman didampingi Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan Kesehatan Kerja, Yurnawati di Lubukbasung, Jumat, mengatakan, data yang diperoleh perusahaan itu saat mengurus izin ke DPMPTSP dan Naker Agam, dari 2.792 pencari kerja itu sebanyak 690 orang diterima perusahaan swasta yang tersebar di Agam.

Ia menyebutkan seluruh pencari kerja mestinya mengembalikan kartu tersebut ke DPMPTSP dan Naker setempat setelah mendapatkan pekerjaan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No 39 Tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja.

"Tidak ada pencari kerja mengembalikan kartu itu," katanya.

Untuk menciptakan tenaga kerja terampil, DPMPTSP dan Naker Agam mengadakan pelatihan bagi ratusan orang di Balai Latih Kerja Agam dan Balai Latihan Kerja Padang Panjang sebanyak 30 orang.

"Pelatihan ini untuk membekali mereka agar bisa bersaing dengan pencari kerja dari daerah lain," katanya.

Pada 2017, tambahnya, DPMPTSP dan Naker Agam menerbitkan 3.424 lembar kartu pencari kerja dan 1.892 diterima bekerja di perusahaan.

Pada tahun ini 18 orang pencari kerja yang mengurus surat rekomendasi pembuatan paspor sebagai tenaga kerja.

Pada umumnya tujuan mereka ke Malaysia dan pihaknya tidak memiliki data berapa orang tenaga kerja daerah itu di luar negeri. (*)