Pariaman tindak pedagang jajakan makanan saat siang selama Ramadhan

id razia warung,pemkot pariaman,ramadhan

Pariaman tindak pedagang jajakan makanan saat siang selama Ramadhan

Ilustrasi - Tim gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP dan Damkar Pariaman, Sumbar bersama anggota TNI, dan Polisi setempat mendatangi salah satu rumah makan di daerah itu saat pemantauan (4/2022). (ANTARA/HO-Disatpol PP dan Damkar Pariaman)

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat bakal menindak tegas pedagang yang menjajakan makanan atau membuka warung nasi pada siang hari selama ramadhan guna memberikan kenyamanan terhadap warga Muslim berpuasa.

"Hingga hari ini sudah ada warga yang melaporkan sebuah warung buka saat siang hari. Ini akan kami pantau dan kami tegur," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pariaman Alfian di Pariaman, Jumat.

Ia mengatakan larangan terkait dengan menjajakan makanan saat siang hari selama ramadhan tersebut akan dicantumkan dalam peraturan wali kota yang akan diterbitkan oleh Pemkot Pariaman.

Ia menyampaikan Pemkot Pariaman hanya memperbolehkan warung makanan dan minuman buka lewat pukul 15.00 WIB sehingga dari pagi sampai pukul tersebut tidak boleh warung makanan dan minuman buka dan melayani pembeli.

Ia menegaskan jika ditemukan pedagang yang melanggar peraturan tersebut maka pihaknya akan menindaknya secara tegas dengan menyita peralatan dagangannya.

"Namun, sebelum itu terjadi kami akan melakukan pendekatan persuasif, baik sosialisasi maupun teguran. Karena kami juga tidak ingin pedagang rugi. Mereka sudah mengeluarkan modal untuk usahanya," katanya.

Meskipun Pemkot Pariaman akan menindak pedagang yang melanggar aturan tersebut namun menurutnya sanksi yang paling berat yaitu sanksi sosial dari masyarakat.

Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat tidak berdagang makanan dan minuman saat siang hari.

"Saat ini sudah masuk satu laporan dari warga. Kami minta dokumentasikan dan kami pantau warung tersebut," ujarnya.

Ia menyampaikan penduduk Pariaman mayoritas muslim yang menjalankan ibadah puasa saat ramadhan sehingga dia meminta yang tidak berpuasa menghormati warga yang sedang puasa.

Sebelumnya, pada tahun lalu Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Pariaman, Sumatera Barat bersama TNI dan Polri di daerah itu menegur tiga pedagang rumah makan karena membuka dan menjual lauk-pauk di siang hari saat ramadhan.

"Untuk pertama ini kami melakukan teguran, namun jika masih berdagang di siang hari maka akan terapkan sanksi," kata Kepala Dinas Satpol PP Damkar Kota Pariaman Alfian di Pariaman.

Ia mengatakan saat pemantauan oleh tim gabungan pada siang tadi pedagang tersebut tidak menjual nasi namun memajang berbagai jenis lauk yang alasannya untuk dijual kepada warga untuk berbuka puasa.

Namun, lanjutnya rentang waktu menjual lauk tersebut masih jauh dari waktu berbuka puasa sehingga pihaknya memberikan teguran lisan agar tidak melakukan kedepannya.