Sekitar 80 UMKM di Pasaman Barat telah miliki izin halal

id UMKM di Pasaman Barat,Berita pasbar,Berita sumbar

Sekitar 80 UMKM di Pasaman Barat telah miliki izin halal

Pembinaan pelaku UMKM usaha keripik ubi di Patamuan Talu Kecamatan Talamau Pasaman Barat. Antara/Altas Maulana

Simpang Empat (ANTARA) - Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mencatat ada sekitar 80 UMKM di daerah itu yang telah memiliki izin halal sebagai upaya kelayakan jual dipasaran.

Ketua Asosiasi Industri UMKM Pasaman Barat Ade Media Saputra di Simpang Empat, Rabu, mengatakan dari 80 UMKM yang memiliki izin halal itu berupa usaha makanan, minuman dan kuliner.

"Kita terus mendorong pelaku UMKM untuk mengurus izin halalnya. Saat ini ada sekitar 200 pelaku usaha yang sedang pengurusan," katanya.

Menurutnya pelaku UMKM itu harus segera mengurus izin halal karena sangat penting dan memiliki banyak manfaat. Salah satunya sebagai jaminan bahwa produk yang di produksi layak di jual dan pasarkan.

Apalagi, katanya, saat ini pengurusan izin halal gratis bagi UMKM kuliner. Untuk pengurusan bisa hubungi tenaga pendamping halal yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau ke Kantor Kementerian Agama.

Selain itu juga ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pasaman Barat tanpa dipungut biaya.

Ia menyebutkan pemerintah memberikan kesempatan untuk pengurusan hingga 17 Oktober 2024. Jika lewat tanggal tersebut, maka produksi wajib bersertifikat halal dan jika tidak akan ada sanksinya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pahrein mendukung pemeriksaan kehalalan produk UMKM di daerah itu.

Ia menyatakan layanan jenis produk yang bersertifikasi halal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 meliputi produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan.

"Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal, termasuk di antaranya bahan baku, peralatan, dan proses produksi," ujarnya.

Tujuan sertifikat halal itu diantaranya tentu produk yang beredar lebih terjamin keamanannya sehingga tidak membahayakan konsumen," sebutnya.

Ia menjelaskan diantara syarat pengurusan halal itu adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), proses produksi, bahan baku dan lainnya.

"Tentu penilaiannya akan dilakukan setelah ada pengajuan. Tim yang menilai nanti tentu dari lembaga yang berkompeten," ujarnya. ***1***