Simpang Empat (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengajak pemilih pemula turut aktif menjadi pengawas partisipatif Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra di Simpang Empat, Jumat, mengatakan upaya itu sebagai bentuk konsen terhadap sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu.
"Kita melibatkan berbagai unsur lapisan masyarakat dari berbagai segmen untuk turut serta melakukan pengawasan pemilu tahun 2024 serta agar pemilu yang berintegritas dan berkeadilan dapat terwujud," katanya.
Pihaknya menyasar pemilih pemula atau generasi Z di SMA Negeri 1 Kecamatan Kinali, SMK TI Zamiga Parit Kecamatan Koto Balingka, Madrasah Aliyah Muhammadiyah (MAM) Silaping Kecamatan Ranah Batahan dan MIN 1 Pasaman Barat di Kecamatan Sungai Beremas.
Kemudian dari SMKN 1 Sungai Aur, SMK N 1 Kecamatan Gunung Tuleh, SMPN 3 Luhak Nan Duo dan SMA N 2 Kecamatan Pasaman.
"Kita melibatkan semua ini karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumatera Barat khususnya di Pasaman Barat untuk pemilih pemula itu menyumbang 64,64 persen dari 296.254 orang jumlah DPT di Pasaman Barat," katanya.
Menurutnya dengan jumlah itu, pemilih pemula memiliki peran yang strategis dalam menyongsong pemilu 2024.
Ia menyebutkan dalam sosialisasi yang digencarkan oleh Bawaslu Pasaman Barat, pemilih pemula diharapkan menjadi corong untuk menyampaikan pesan pesan pengawasan di tengah-tengah masyarakat.
Kemudian juga diharapkan ikut serta mengawal dan menyukseskan pemilu mendatang di Pasaman Barat.
“Kita juga akan mensosialisasikan posko pengaduan masyarakat tentang penanganan pelanggaran terkait hak pilih. Jadi mereka bisa dilibatkan dalam setiap proses tahapan pemilu nantinya," ujarnya.
Selain itu, katanya pemilih pemula juga diharapkan dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran pemilu ke Bawaslu Pasaman Barat hingga mensosialisasikan bahaya politik uang di tengah-tengah masyarakat tentunya
"Mereka bisa melapor ke Bawaslu melalui posko pengaduan masyarakat itu," harapnya.
Ia menambahkan sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, Pemilu menjadi suatu keniscayaan. Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, pasal 22E menjadi dasar penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Pelaksanaan pengawasan pemilu yang demokratis, tentu tidak hanya dilaksanakan secara mutlak oleh Bawaslu.
"Pemilu demokratis membutuhkan peran partisipasi masyarakat pada semua proses tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk peran partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu itu sendiri," katanya.
Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan agar para pemilih pemula mengerti dan memahami pentingnya pengawas partisipatif pada pemilu di Pasaman Barat.*