Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie menilai gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di MK hanya sebatas mencari panggung politik.
"Padahal gugatan ini hanya permainan untuk cari panggung politik," katanya di Jakarta, Rabu (27/9).
Dia meminta gugatan terkait dengan capres dan cawapres di MK tak perlu dipolitisasi. Hal itu justru membuat malu Presiden Joko Widodo.
Ia menilai gugatan batas usia capres dan cawapres yang sedang ramai diperbincangkan saat ini adalah masalah sepele.
Masalah itu, menurut dia, hanya terkait dengan persyaratan teknis dan tidak perlu dipolitisasi seperti sekarang ini.
Dia juga menegaskan jika persoalan itu sebenarnya bukan masalah yang berat, sebab terkait dengan batasan usia capres dan cawapres itu dasarnya undang-undang.
"Undang-undang pemilu paling banyak digugat sejak tahun 2003, apalagi jelang pemilu dan pemilihan presiden," ujarnya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menegaskan MK tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres.
Proses pengubahan aturan, kata dia, hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.
“MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh,” kata dia, Senin (25/9).
Ahli hukum tata negara itu, mengatakan jika dalam konstitusi tidak ada aturan yang menyebut batas usia minimal capres-cawapres tertentu maka tidak ada pelanggaran.
“Kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi. Nah kalau mau diubah di mana, bukan MK yang mengubah itu DPR lembaga legislatif,” katanya.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK. PSI ingin agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.
Aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jimly: Gugatan batas usia di MK hanya cari panggung politik
Berita Terkait
Jimly sarankan WNI eks-ISIS yang ingin kembali ke Indonesia dicabut paspornya
Rabu, 5 Februari 2020 13:12 Wib
Jimly Asshiddiqie sebut Gus Solah sosok yang mengayomi semua orang
Senin, 3 Februari 2020 9:10 Wib
Wapres Ma'ruf Amin jadi Ketua Dewan Penasihat ICMI
Jumat, 6 Desember 2019 17:51 Wib
ICMI berikan penghargaan pada BJ Habibie sebagai Bapak Teknologi dan Demokrasi
Jumat, 6 Desember 2019 17:34 Wib
Jimly Asshiddiqie: Tak bisa Polri di bawah Kemendagri
Kamis, 24 Oktober 2019 20:36 Wib
Jimly nilai ada optimisme rekonsiliasi pascapilpres 2019
Jumat, 24 Mei 2019 5:42 Wib
Mantan ketua MK apresiasi BPN Prabowo-Sandiaga layangkan gugatan sengketa pilpres
Rabu, 22 Mei 2019 5:39 Wib
Jimly sebut gugatan ke MK memindahkan kekecewaan dari jalanan ke ruangan sidang
Rabu, 22 Mei 2019 5:37 Wib