Upaya menekan angka Stunting di Pasaman

id Angka stunting di Kabupaten Pasaman ,Berita pasaman,Berita sumbar

Upaya menekan angka Stunting di Pasaman

Audit kasus stunting bersama stakeholder di sekretariat forum anak Kabupaten Pasaman, Senin.Antara/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Angka stunting di Kabupaten Pasaman masih relatif tinggi. Merujuk Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), tingkat stunting di daerah ini bertengger di angka 28,9 persen.

Kepala DP3AP2KB Pasaman, Furkan SKM M.Kes, mengatakan bahwa diperlukan langkah yang komprehensif untuk menurunkan angka stunting di daerah ini.

"Upaya itu perlu dalam menghadapi Indonesia Emas di 2045 mendatang," ungkap Furkan, Senin.

Selain langkah komprehensif, menurut Furkan, juga dengan melibatkan sejumlah stake holder terkait.

"Sehingga upaya penanganannya bisa lebih terarah dan terukur," jelas Furkan.

Langkah lain, menurut Furkan, pihaknya juga merangkul sejumlah pihak untuk menjadi bapak asuh dari anak penderita stunting.

"Bapak asuh itu yang langsung melakukan intervensi untuk menangani anak stunting," katanya.

Pihaknya juga berhasil menggaet Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman untuk menjadi bapak asuh dari anak penderita stunting.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman, H. Asnil M. mengaku lembaga yang dipimpinnya diikutkan sebagai bapak asuh dari program penanganan stunting.

"Ini sebagai tindak lanjut dari MoU antara Baznas Pasaman dengan

DP3AP2KB Pasaman beberapa waktu lalu," ujar Asnil, sambil menambahkan apa yang dilakukan pihaknya sebagai implementasi dari program Pasaman Peduli.

Kegiatan kongkritnya, menurut Asnil, pihaknya mengucurkan bantuan Rp250.000 per bulan selama 6 bulan untuk 10 anak penderita stunting yang tersebar di berbagai Kecamatan yang ada di Pasaman.

Setelah 6 bulan, dan anak penderita diyakini tidak lagi menyandang stunting, menurut Asnil, bantuan serupa akan dialihkan ke anak-anak lain yang membutuhkan. "Demikian seterusnya," ujar Asnil.

Tapi, diingatkan Asnil, keterlibatan Baznas dalam penanganan stunting ke depan sangat tergantung kemampuan lembaga itu mengumpulkan zakat, indak, sedekah (ZIS) dari masyarakat, dan terkait juga dengan kesadaran masyarakat menyerahkan ZIS kepada Baznas.

"Baznas merupakan satu-satunya lembaga yang diatur oleh undang-undang untuk mengumpulkan ZIS," kata Asnil.

Makanya Asnil mengharapkan agar masyarakat mempercayakan pengelolaan ZIS-nya pada Baznas.