Bawaslu Padang Panjang lakukan pengawasan berjenjang DPTb

id Bawaslu Padang Panjang,Berita padang panjanh,Berita sumbar

Bawaslu Padang Panjang lakukan pengawasan berjenjang DPTb

Bawaslu Padang Panjang sampaikan hasil pengawasan DPTb (ANTARA/Isril)

Padang Panjang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, lakukan pengawasan berjenjang terhadap tahapan Penyusunan Pemutakhiran Daftar Pemilihan Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus.

Ketua / Kordiv. SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri,S.IP didampingi

Roby Hadi Putra,S.AP. M.A.P

Anggota/ Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat/ Humas dan Winda Aprizon, Anggota/ Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Jum'at (22/9) mengatakan, Bawaslu Kota Padang Panjang melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan DPTb di Wilayah Kota Padang Panjang terhadap KPU Kota Padang Panjang secara berjenjang ke bawah dari PPK dan PPS.

"Bawaslu telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kota Padang Panjang, serta Panwaslu Kelurahan Se-Kota Padang Panjang, untuk melaporkan hasil pengawasan yang telah dilaksanakan di masing-masing kelurahaan sampai dengan tingkat RT di Kota Padang Panjang. Terdapat beberapa alasan atau keadaan pemilih untuk pindah memilih," kata Roby Hadi Putra.

Diantaranya adalah karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, Panti sosial dan panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan dan Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/ menempuh Pendidikan menengah atau tinggi, Pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja diluar domisilinya dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sementara dari pengawasan yang dilakukan secara berjenjang dalam melaksanakan Pengawasan DPTb dan DPK, Bawaslu Kota Padang Panjang mempunyai hasil diantaranya pemilih pindah masuk pada bulan Agustus sebanyak 7 orang diantaranya 2 orang di kecamatan Padang Panjang Timur dan 5 orang di kecamatan Padang Panjang Barat. Pemilih pindah masuk pada bulan September hingga tanggal 20 September 2023 sebanyak 14 orang diantaranya 2 orang di Kecamatan Padang Panjang Timur dan 12 orang di Kecamatan Padang Panjang Barat, serta pemilih Tidak Memenuhi Syarat yakni pemilih meninggal dunia sebanyak 30 orang," jelas Roby.

Namun demikian Bawaslu Kota Padang Panjang akui mengalami kendala keterbatasan akses dalam pengawasan terkait dengan aplikasi yang dimiliki KPU, yakni Sidalih sebagai tempat proses dalam pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan.

"Pada aplikasi Sidalih ini Bawaslu tidak bisa mendapatkan akses, akan tetapi apresiasi kami berikan kepada KPU karena telah bekerja sama dalam memberikan data terkait jumlah dari pergerakan Pemutakhiran pelaksanaan Daftar Pemilih Tambahan.

Untuk itu, Bawaslu Kota Padang Panjang meminta KPU Kota Padang Panjang agar dapat memberi akses yang luas bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan hal ini sebagai upaya dalam rangka Bawaslu Kota Padang Panjang untuk melindungi Hak Pilih Warga Kota Padang Panjang yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang undangan.

"Hal itu penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan potensi sengketa proses pemilu," ungkap Roby.

Sementara itu terkait dalam mengawasi proses Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan, Bawaslu Kota Padang Panjang, sudah berupaya untuk melaksanakan upaya pencegahan dengan melakuka sosilalisasi dan imbauan yang ditujukan kepada KPU Kota Padang Panjang, agar dapat membuka Posko DPTb di tingkat KPU Kota Padang Panjang, PPK, dan PPS, membuat jadwal piket layanan permintaan pindah memilih, menyediakan formulir Model A-Pindah Memilih yang di isi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di KPU Kota Padang Panjang, sampai ke jajaran penyelenggara pemilu adhoc, memastikan ketersediaan jaringan internet untuk kemudahan akses DPT secara nasional.

"Bawaslu menghimbau Pemilih yang mendaftar sebagai DPTb/DPTbLN yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tidak mendaftarkan diri sebagai daftar pemilih tambahan, sesuai dengan Ketentuan yang menjadi syarat pemilih DPTb. Panwaslu Kecamatan agar mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat/ Kawal Hak Pilih mengenai Pemutakhir Daftar Pemilih Tambahan, agar masyarakat bisa meyampaikan laporan tersebut," terang Roby.

Pengawasan Penyusunan DPTB Bawaslu Kota membentuk Tim Patroli Pengawasan yang bertugas di KPU Kota Padang Panjang, PPK, dan PPS untuk melakukan pengawasan secara berjenjang sampai ke tingkat PPK dan PPS guna memastikan pengawasan tersebut dengan menggunakan alat kerja yang digunakan dalam melakukan pengawasan DPTB.

Selain itu jajaran pengawas pemilu harus memastikan jajaran KPU membuka layanan permintaan pindah memilih, kemudahan dalam mengurus, pencermatan data pemilih yang pindah, inventaris temuan pemilih yang pindah dan melakukan patroli pengawasan.

"Dalam upaya pencegahan, Bawaslu secara berjenjang sudah melaksanakan koordinasi dengan KPU Kota Padang Panjang secara berjenjang untuk memastikan masalah daftar pemilih tambahan ini dikerjakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, hal ini guna melaksanakan pencegahan terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan. Berkoordinasi dengan Stakeholder Kepemiluan dan Disdukcapil, terkait pemilih potensial/pemilih yang sudah berusia 17 tahun yang belum melakukan perekaman E-KTP," kata dia.

Ia menjelaskan, diinformasikan bahwa Disdukcapil sudah melaksanakan perekaman E-KTP kepada lebih kurang 600an orang terkait dengan pemilih pontensial menjelang pemilu 2024, dengan total jumlah kurang lebih 1500an orang.

"Diharapkan agar Disdukcapil mengejar perekaman E-KTP kepada warga pemilih potensial dan menyampaikan informasi kepada Panwaslu Kecamatan, kelurahan/desa, pemantau Pemilu, kelompok penyandang disabilitas, Masyarakat Adat, RT, Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, (PKK) dan pihak terkait lainnya dalam rangka memastikan penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar ke dalam DPT agar diakomodasi ke dalam DPK.

Selain itu Bawaslu Kota Padang Panjang juga mengimbau masyarakat melalui Website Bawaslu Padang Panjang dan media sosial resmi Bawaslu Kota Padang Panjang, tentang potensi kerawanan terhadap pelanggaran pemilu dan mejadi perhatian bagi masyarakat, memberikan informasi yang update terkait tahapan pemilu, isu isu strategis dalam pengawasan pemilu, guna menunjang tingkat partisipasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam melaksanakan pengawasan.