DPRD Agam minta penambahan dana perbaikan infrastruktur di APBD-P

id DPRD Agam ,Berita agam,Berita sumbar,APBD P

DPRD Agam minta penambahan dana perbaikan infrastruktur di APBD-P

Sidang paripurna DPRD Agam pandangan umum fraksi terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 di aula utama DPRD Agam, Senin (18/9). Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat meminta pemerintah setempat menambah dana untuk perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, drainase dan lainnya yang rusak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023.

"Pemkab Agam harus mengakomodir penambahan dana perbaikan infrastruktur yang rusak itu," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Agam Rinal Wahyudi saat sidang paripurna menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 di Lubuk Basung, Senin.

Ia mengatakan, infrastruktur jalan, jembatan, drainase dan lainnya masih banyak yang rusak dengan status ringan dan sedang.

Setelah itu, meminta semua pokok-pokok pikiran dan rencana kerja yang bermasalah pengerjaannya pada 2022, harus dilaksanakan kembali dan harus dimasukkan ke dalam APBD-P 2023.

"Kami meminta seluruh kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD agar segera dilaksanakan baik kegiatan fisik, pelatihan maupun bantuan hibah," katanya.

Sementara Anggota Fraksi PKS DPRD Agam Asrizal menambahkan Pemkab Agam juga menambahkan anggaran untuk pemeliharaan rutin pada APBD P, karena sangat banyak ruas jalan utama kabupaten yang kondisinya berlobang.

"Kondisi ini sudah membahayakan keselamatan pengguna jalan saat melewati daerah tersebut," katanya.

Ia menambahkan proyek yang masih belum dimulai terutama yang tender, agar segera dimulai, sehingga dapat diperhatikan ketersediaan waktu dan kondisi cuaca di akhir tahun yang tidak dapat diprediksi.

Apabila proyek dilaksanakan di penghujung tahun, biasanya banyak mengalami permasalahan nantinya.

Sekretaris Fraksi PBB, Hanura dan Berkarya DPRD Agam Muhammad Ater menambahkan kondisi APBD dan APBD P pada 2023 menghadapi tantangan yang berat, karena adanya kebijakan dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022.

Dimana kebijakan tersebut dapat mempengaruhi arus kas umum daerah.

"Dalam menghadapi itu, APBD P harus disusun dalam kondisi berimbang," katanya.