Pemkot Pariaman ajukan lima Ranperda untuk menjadi Perda

id Pemkot Pariaman ,berita pariaman,berita sumbar

Pemkot Pariaman ajukan lima Ranperda untuk menjadi Perda

Wali Kota Pariaman, Sumbar Genius Umar saat membacakan Nota Penjelasan Wali Kota Pariaman Mengenai Lima Ranperda di saat rapat paripurna di DPRD Pariaman, Senin. Antara/HO-DPRD Pariaman

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat untuk dibahas menjadi Perda.

"Kami berharap lima Ranperda tersebut dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya sehingga melahirkan Perda yang baik," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar saat membacakan Nota Penjelasan Wali Kota Pariaman Mengenai Lima Ranperda di saat rapat paripurna di DPRD Pariaman, Senin.

Ia menyebutkan adapun lima Ranperda yang diusulkan menjadi Perda tersebut yaitu tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman Tahun 2023-2025, dan Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.

Sedangkan dua Ranperda yang diusulkan lainnya yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pembentukan Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Ia menjelaskan Ranperda terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bertujuan untuk mendorong investasi, mewujudkan daya saing, melindungi usaha daerah dan pemerataan, serta percepatan pembangunan daerah.

"Semakin banyak investasi dan penanaman modal di Pariaman maka akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak," katanya.

Terkait dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman Tahun 2023-2025 nantinya menjadi pedoman utama pembangunan kepariwisataan daerah sehingga pemerintah dapat menyusun kebijakan, strategi, dan program untuk meningkatkan sektor pariwisata di daerah itu.

Rencana induk tersebut, kata dia akan mencangkup aspek pembangunan destinasi, pembangunan industri, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.

Sedangkan terkait dengan Ranperda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies bertujuan untuk mengendalikan populasi hewan pembawa rabies terutama anjing di Pariaman.

Meningkatnya populasi anjing karena berkaitan dengan tradisi berburu babi yang ternyata berdampak pada populasi hewan pembawa rabies tersebut di Pariaman.

Dalam Ranperda tersebut berisi sejumlah materi diantaranya kewenangan pemerintah kota, otoritas veteriner, pengamatan dan pengidentifikasian rabies, dan pencegahan.

Lalu terkait dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi guna mewujudkan kemandirian daerah.

Selanjutnya terkait dengan Ranperda Pembentukan Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan untuk membangun kesatuan tindak pelaksanaan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh di tingkat daerah.

"Persoalan bencana, penanganan bencana tidak sekadar hanya mengelola saat bencana saja namun juga proses sebelum dan sesudah sehingga dapat mengurangi resiko atau dampak yang ditimbulkan dari bencana," tambahnya.