Padang Panjang (ANTARA) - Bagi masyarakat yang akan mengurus surat pindah khususnya warga yang mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi dari daerah asal untuk menjadi warga Kota Padang Panjang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, luncurkan inovasi terbaru yakni Uda Wako (Urus Dokumen Daerah Asal Warga Kota).
Analis Kebijakan Ahli Muda, Rimanita Erizon, M.E, Senin (28/8) menyebutkan Inovasi ini, hasil pengembangan yang terus dilaksanakan Disdukcapil. Sebagai instansi pelaksana, pihaknya diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan di bidang administrasi kependudukan, berkomitmen untuk menerapkan Smart Governance dengan selalu mengembangkan inovasi dan adopsi teknologi.
"Dalam aplikasi administrasi Kemendagri kita dimungkinkan untuk bisa memberikan pelayanan dan kemudahan bagi warga. Maka peluang ini diambil Disdukcapil dengan menciptakan inovasi Uda Wako untuk memberikan kemudahan kepada warga," kata dia.
Ia menjelaskan, warga yang akan dibantu adalah mereka yang mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi di daerah asal.
"Mereka harus datang dengan membawa dokumen lengkap daerah asal ke Disdukcapil Padang Panjang. Petugas akan melayani pengurusan administrasi warga dengan membuat pengajuan/permohonan kepada instansi daerah asal.
Rimanita Erizon, menambahkan setelah permohonan diajukan maka menunggu respon dari daerah asal untuk menerbitkan SKPWNI. Selesai SKPWNI daerah asal diterbitkan, petugas Disdukcapil akan menginformasikan kepada warga bersangkutan untuk memproses kedatangan sekaligus menerbitkan dokumen kependudukan di Kota Padang Panjang.
"Warga juga diberikan kesempatan pengantaran dokumen ke rumah oleh Tim Laskar (Langsung Antar Sampai ke Rumah) Disdukcapil. Semua layanan yang kami berikan dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis," ungkap Rimanita.
Menurut dia, dengan aplikasi Uda Wako, warga semakin diberikan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan publik dengan diterapkannya pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal ke kota Padang Panjang melalui inovasi Uda Wako ini.
"Hal ini merupakan perwujudan visi misi Pemerintah Kota yang tertuang dalam Perwako No 37 Tahun 2019 tentang Masterplan Smart City. Instansi pemerintahan diwajibkan untuk menata kelola pemerintahan dan layanan secara efektif, efisien dengan mengembangkan inovasi dan adopsi teknologi," jelas dia.
Diakui Rimanita, Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil, meskipun masih dalam tahap uji coba, sampai saat ini realisasi inovasi Uda Wako sudah digunakan masyarakat yang minta pindah (keluar) dari Padang Panjang berjumlah 10 orang dan masuk jadi warga Padang Panjang dua orang.
Berita Terkait
Pemkot Bukittinggi gelar Sekolah Keluarga Angkatan V 2024
Jumat, 26 April 2024 19:38 Wib
HKBN 2024, Kota Padang Kuatkan Fase Pra Bencana
Jumat, 26 April 2024 18:11 Wib
Mantan Pj Wali Kota Sawahlunto Zefnihan berterima kasih kepada Kemendagri
Jumat, 26 April 2024 8:59 Wib
Gubernur Sumbar ingatkan Pj Wali Kota Sawahlunto pentingnya koordinasi
Kamis, 25 April 2024 19:41 Wib
Bunda PAUD Ny. Genny Hendri Septa Hadiri Tari Massal Murid TK Se Kota Padang
Kamis, 25 April 2024 19:36 Wib
Halal Bihalal Kecamatan Padang Barat, Hendri Septa Serahkan Bantuan UEP
Kamis, 25 April 2024 19:32 Wib
Pemkot Sawahlunto apresiasi dan berterimakasih kepada Pj Wali Kota Zefnihan
Kamis, 25 April 2024 18:36 Wib
Pj Wali Kota Pariaman terima penghargaan Pin Emas dari Polri
Kamis, 25 April 2024 18:32 Wib