Padang (ANTARA) - Akhir Juli 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang tertuang dalam Kepmendikbudristek RI Nomor 210/M/2023.
Hal ini tentunya menjadi dasar penetapan rencana kerja bagi LLDIKTI Wilayah X untuk membangun sinergitas dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi dalam menyukseskan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Demikian disampaikan Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma dalam sambutannya pada kegiatan Penyusunan Rencana Kerja yang dihadiri ketua tim kerja dan staf LLDIKTI Wilayah X di Bukittinggi, pada 9 Agustus 2023.
Kepala Lembaga menjelaskan bahwa IKU yang baru ditetapkan Kemendikbudristek menjadi pedoman LLDIKTI Wilayah X dalam menetapkan rencana kerja, menyusun rencana kerja dan anggaran.
Selain itu, menyusun dokumen kontrak atau perjanjian kinerja, menyusun laporan kinerja, dan melakukan evaluasi pencapaian kinerja.
"Ini pun menjadi pedoman bagi perguruan tinggi swasta dalam menetapkan indikator kinerja,"ujarnya.
Lebih lanjut, Afdalisma menjelaskan bahwa ada 3 sasaran utama LLDIKTI Wilayah X, yaitu meningkatnya kualitas layanan, efektivitas sosialisasi kebijakan pendidikan tinggi, inovasi perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dari tiga sasaran tersebut, 7 indikator kinerjanya adalah sebagai berikut:
1. Keunggulan layanan: Kepuasan pengguna terhadap layanan utama LLDIKTI Wilayah X (layanan akademik, dosen, dan tenaga kependidikan, dan administrasi),
2. Arsitektur PTS: Persentase PTS yang terakreditasi atau meningkatkan mutu dengan cara penggabungan dengan PTS lain,
3. Keterlibatan dalam program pembelajaran di luar program studi: Persentase PTS yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran di luar program studi,
4. Mahasiswa PTS yang berkegiatan/meraih prestasi di luar program studi: Persentase mahasiswa S1 atau D4/D3/D2/D1 PTS yang menjalankan kegiatan pembelajaran di luar program studi atau meraih prestasi,
5. Tiga dosa, antinarkoba, dan antikorupsi: Persentase PTS yang mengimplementasi kebijakan antiintoleransi, antikekerasan seksual, antiperundungan, antinarkoba, dan antikorupsi,
6. Dosen di luar kampus: Persentase PTS yang berhasil meningkatkan kinerja dengan meningkatkan jumlah dosen yang berkegiatan di luar kampus, dan
7. Kemitraan program studi: Persentase PTS yang berhasil meningkatkan kinerja dengan meningkatkan jumlah program studi yang bekerja sama dengan mitra.
Pada kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Elfindri, SE, MA dan Afridian Wirahadi Ahmad, SE, MSc, Akt. (*H)
Berita Terkait
BP2MI: Tidak ada PMI asal Sumbar bekerja di wilayah perang
Rabu, 16 Oktober 2024 12:34 Wib
Pengungkapan sabu 50,6 kilogram di wilayah Lamandau
Selasa, 15 Oktober 2024 16:39 Wib
BMKG prakirakan sebagian besar wilayah Indonesia hujan ringan Minggu
Minggu, 13 Oktober 2024 8:37 Wib
Kurangi wilayah blank spot, Pemkab Tanah Datar bangun tiga titik BTS
Kamis, 26 September 2024 15:39 Wib
LLDIKTI Wilayah X matangkan rencana kerja dan anggaran 2025
Selasa, 24 September 2024 12:37 Wib
BMKG prakirakan sebagian besar wilayah Indonesia hujan ringan Selasa
Selasa, 24 September 2024 9:10 Wib
LLDIKTI Wilayah X lantik tujuh pejabat fungsional dan PPPK tahun 2024
Sabtu, 21 September 2024 20:38 Wib
MA BAN-PT gandeng LLDIKTI Wilayah X adakan sosialisasi kebijakan akreditasi
Sabtu, 21 September 2024 20:23 Wib