Kemendikbudristek tetapkan indikator kinerja utama, LLDIKTI Wilayah X susun rencana kerja dan anggaran

id LLDikti, wilayah x, kememdikbudristek

Kemendikbudristek tetapkan indikator kinerja utama, LLDIKTI Wilayah X susun rencana kerja dan anggaran

LLDIKTI Wilayah X susun rencana kerja dan anggaran (ANTARA/HO-Hms)

Padang (ANTARA) - Akhir Juli 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang tertuang dalam Kepmendikbudristek RI Nomor 210/M/2023.

Hal ini tentunya menjadi dasar penetapan rencana kerja bagi LLDIKTI Wilayah X untuk membangun sinergitas dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi dalam menyukseskan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Demikian disampaikan Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma dalam sambutannya pada kegiatan Penyusunan Rencana Kerja yang dihadiri ketua tim kerja dan staf LLDIKTI Wilayah X di Bukittinggi, pada 9 Agustus 2023.

Kepala Lembaga menjelaskan bahwa IKU yang baru ditetapkan Kemendikbudristek menjadi pedoman LLDIKTI Wilayah X dalam menetapkan rencana kerja, menyusun rencana kerja dan anggaran.

Selain itu, menyusun dokumen kontrak atau perjanjian kinerja, menyusun laporan kinerja, dan melakukan evaluasi pencapaian kinerja.

"Ini pun menjadi pedoman bagi perguruan tinggi swasta dalam menetapkan indikator kinerja,"ujarnya.

Lebih lanjut, Afdalisma menjelaskan bahwa ada 3 sasaran utama LLDIKTI Wilayah X, yaitu meningkatnya kualitas layanan, efektivitas sosialisasi kebijakan pendidikan tinggi, inovasi perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Dari tiga sasaran tersebut, 7 indikator kinerjanya adalah sebagai berikut:

1. Keunggulan layanan: Kepuasan pengguna terhadap layanan utama LLDIKTI Wilayah X (layanan akademik, dosen, dan tenaga kependidikan, dan administrasi),

2. Arsitektur PTS: Persentase PTS yang terakreditasi atau meningkatkan mutu dengan cara penggabungan dengan PTS lain,

3. Keterlibatan dalam program pembelajaran di luar program studi: Persentase PTS yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran di luar program studi,

4. Mahasiswa PTS yang berkegiatan/meraih prestasi di luar program studi: Persentase mahasiswa S1 atau D4/D3/D2/D1 PTS yang menjalankan kegiatan pembelajaran di luar program studi atau meraih prestasi,

5. Tiga dosa, antinarkoba, dan antikorupsi: Persentase PTS yang mengimplementasi kebijakan antiintoleransi, antikekerasan seksual, antiperundungan, antinarkoba, dan antikorupsi,

6. Dosen di luar kampus: Persentase PTS yang berhasil meningkatkan kinerja dengan meningkatkan jumlah dosen yang berkegiatan di luar kampus, dan

7. Kemitraan program studi: Persentase PTS yang berhasil meningkatkan kinerja dengan meningkatkan jumlah program studi yang bekerja sama dengan mitra.

Pada kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Elfindri, SE, MA dan Afridian Wirahadi Ahmad, SE, MSc, Akt. (*H)