Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (kanan) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) dan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia Miyagawa (kiri) menunjukan tersangka terkait pengungkapan kasus akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Dalam kasus itu Ditipidsiber Bareskrim Polri bersama pihak Kepolisian Jepang berhasil mengamankan dua tersangka WNI beserta alat bukti diantaranya ponsel pintar, laptop dan hardisk pada kasus peretasan kartu kredit yang mengakibatkan total kerugian sebesar Rp1.6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Berita Terkait
Puspomal rampungkan 36 adegan rekonstruksi penembakan Tol Tangerang
Sabtu, 11 Januari 2025 5:22 Wib
Kejagung ungkap kronologi aliran dana di kasus suap Ronald Tannur
Kamis, 9 Januari 2025 15:15 Wib
Kejagung ajukan banding atas putusan Helena Lim
Kamis, 9 Januari 2025 15:13 Wib
Penyidik Polda NTB serahkan tersangka tunadaksa Agus ke penuntut umum
Kamis, 9 Januari 2025 15:11 Wib
Dinas Pertanian Agam temukan PMK 99 kasus selama 2024
Rabu, 8 Januari 2025 17:49 Wib
Komnas HAM pelajari penghentian kasus kematian pelajar di Padang
Rabu, 8 Januari 2025 17:41 Wib
Komnas HAM masih dalami kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan
Rabu, 8 Januari 2025 17:40 Wib
Jaksa Agung Burhanuddin ungkap ada pejabat KLHK jadi tersangka
Rabu, 8 Januari 2025 14:16 Wib