Logo Header Antaranews Sumbar

Sejumlah Wali Nagari Harapkan UU Desa Direvisi Kembali

Selasa, 31 Maret 2015 15:35 WIB
Image Print

Padang Panjang, (Antara) - Sejumlah wali nagari di Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), mengharapkan Undang Undang No.6 tahun 2014 tentang Pemerintah Desa bisa direvisi lagi untuk penyesuaian pelaksanaan pemerintahan di suatu daerah. "Ada beberapa poin yang tidak cocok dengan UU No.6 tahun 2014 tentang Pemerintah Desa yang mengharuskan pejabat wali nagari harus dari Aparatur Sipil Negara (ASN), karena tidak semua ASN menguasai suatu nagari (desa adat)," kata Wali Nagari Aia Angek Rosman Subara ketika serah terima jabatan wali nagari di Padang Panjang, Selasa. Ia mengatakan, untuk memerintah di nagari tertentu harus orang yang mengerti dengan kondisi suatu daerah. "Terkadang kendala dalam melaksanakan pemerintahan adalah kemauan masyarakat yang harus memiliki kebijakan dari seorang wali nagari, nah ketika pejabat wali nagari bukan berasal dari orang daerah tersebut, akan sulit mengerti dengan kemauan masyarakat," jelasnya. Menurut dia, seharusnya pemerintah daerah sudah memikirkan dari jauh-jauh hari tentang habisnya masa jabatan wali nagari di daerah tersebut, sehingga tidak terjadi yang namanya pelaksana tugas atau penjabat wali nagari. "Istilah pelaksana tugas, pejabat sementara atau pejabat wali nagari seharusnya tidak terjadi, jika pemerintah daerah memikirkan pelaksanaan pemilihan wali nagari kembali," katanya. Hal yang sama juga disampaikan Wali Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto yang sudah habis masa jabatannya terhitung April 2015, Efrizon. Menurut dia seorang penjabat wali nagari haruslah warga setempat. "Terkadang kebijakan wali nagari ada yang harus diberi toleransi, nah jika penjabat wali nagari tidak memberlakukan hal itu, masyarakat bisa tidak bisa terlayani dengan maksimal," ujarnya. Ia berharap pemerintah daerah bisa mendengarkan harapan masyarakat tersebut untuk kelancaran pelaksanaan pemerintahan di daerah itu. Data dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, daerah itu memiliki wali nagari yang sudah habis masa jabatanya sebanyak 44 nagari. Diperkirakan akan melaksanakan pemilihan wali nagari dengan cara serentak pada 2016. (*/ben)



Pewarta:
Editor: Nanien Yuniar
COPYRIGHT © ANTARA 2026