Logo Header Antaranews Sumbar

IPPMI Sumbar Sarasehan Undang-Undang Desa

Rabu, 18 November 2015 22:34 WIB
Image Print

Padang, (AntaraSumbar) - Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Sumatera Barat mengadakan sarasehan Undang-undang Desa dengan tema memperkuat peran dan kemampuan nagari/desa membangun di provinsi itu di Padang, Rabu.

"Undang-undang desa harusnya memberi kemerdekaan dan wewenang penuh pada setiap desa di Sumbar untuk membangun daerahnya sela hal tersebut tidak bertolak belakang dengan peraturan yang ada," kata Ketua Panitia Kegiatan Sarasehan UU Desa Feri Irawan.

Ia mengatakan sebagai sebuah asosiasi dan pilar yang memberdayakan masyarakat, IPPMI selalu berusaha mengajukan dana desa sebagai salah satu pointer pada pemerintah pusat agar alokasinya di Sumbar dapat ditambah.

"Kami berharap dana desa tahun 2016 dapat ditambah karena status nagari-nagari saat ini termaauk luas wilayah, letak geografis dan tingkat kemiskinan belum mampu memenuhi kebutuhan di Sumbar," kata dia.

Semestinya, katanya menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang dana desa direvisi untuk mendukung dan mendorong alokasi dana desa untuk Sumbar.

Ia mengatakan untuk mendorong peningkatan alokasi dana desa tersebut tidak cukup dengan melakukan satu kali pertemuan seperti Rabu (18/11) saja, melainkan dibutuhkan tindakan yang berkelanjutan.

"Alokasi dana desa 2016 naik 100 persen dari 2015 yaitu dari sebesar Rp250 miliar menjadi Rp557 miliar untuk 880 nagari Sumbar, namun jika dibagikan merata hanya Rp500 juta per desa," kata dia.

Jumlah ini masih jauh dari target karena dibanding Aceh yang memiliki jumlah masyarakat di bawah Sumbar, provinsi tersebut dapat mengalokasikan sebesar Rp1,4 triliun.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Ali Asmar mengatakan masih terdapat dana desa yang belum dicairkan dari kabupaten ke desa-desa Sumbar dari data yang tercatat sampai Oktober 2010.

Ia mengatakan terdapat beberapa persoalan terkait dana desa termasuk belum dikukuhkannya pendampimg pengelolaan dana tersebut.

"Semestinya setiap persoalan yang ada dapat diselesaikan setelah pendamping pengelolaan dana desa dikukuhkan karena setiap desa harus memiliki program sebelum dana itu dicairkan," jelas dia.

Pendamping pengelolaan dana ini bertugas membuat program terkait penggunaan dan jangkauan dana desa sehingga realisasinya benar-benar tepat.

"Hal yang terpenting ialah pertanggungjawaban dari program yang telah dibuat terkait dana desa tersebut diawasi langsung oleh pemerintah pusat terkait sampel dan pemanfaatannya," ujar dia.

Dalam hal ini dibutuhkan musyawarah bersama, baik itu dari pemerintah, masyarakat, konsultan, asosiasi dan setiap yang peduli dengan pemberdayaan agar realisasi dana desa itu maksimal. (cpw)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026