Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendesa PDTT, Taufik Madjid S.Sos,.M.Si mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam kerja berdesa di semua level untuk meneguhkan komitmen untuk tuntaskan mandat UU Desa.
Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah memasuki Tahun Kelima. Sebagai kementerian teknis yang mengawal kerja-kerja berdesa, kata Taufik Madjid di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu malam (19/6).
Hal ini disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk "Penguatan Ketahanan Masyarakat Desa Dalam Pembangunan Desa" di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Mandat yang dimaksud Taufik, yaitu Pertama; peningkatan pelayanan publik di Desa. Kedua; mengurangi angka kemiskinan. Ketiga; mengurangi ketimpangan sosial, dan Keempat; penguatan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Keempat mandat ini memerlukan evaluasi secara bertahap, komprehenship dan kontinyu.
"Setelah ada hasil evaluasi dan ada hasil identifikasi terhadap empat mandat ini, kita menjadi tahu apa yang harus kita lakukan ke depan," tegas Taufik.
Menurut Dirjen PPMD, kerja-kerja pembangun dan pemberdayaan masyarakat Desa harus memiliki indikator output yang diselaraskan dengan mandat UU Desa.
Oleh sebab itu, seluruh pihak yang terlibat dalam kerja-kerja berdesa, harus bersama-sama melakukan evaluasi.
Apa yang masih perlu dibenahi di Pusat, dan apa yang mesti dilakukan bersama stakeholder lain di daerah agar menjadi umpan balik dan spitrit dalam implementasi UU Desa tersebut.
"Pola kolaborasi jangan pernah kita abaikan. Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus inline. Saling berkorelasi, terintegrasi dari atas ke bawah. Kita juga harus berkolaborasi dengan para stakeholders dalam mendukung kinerja kita," tegas Taufik di hadapan ratusan peserta Rakor yang dihadiri Dinas PMD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Dirjen juga ingatkan, kerja sukses untuk membangun dan memberdayakan masyarakat Desa, salah satunya adalah penguatan SDM masyarakat Desa.
Sebab, dengan memadainya kapasitas SDM di desa-desa, maka akan berpengaruh pada capaian peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Saat ini, lanjutnya, RPJMN maupun RPJMD periode 2014-2019 segera berakhir. Semua telah bersiap, baik pusat maupun daerah, untuk menyusun siklus perencanaan pembangunan periode 2020-2025.
"Bisa kita bayangkan. Sekarang ini, Kementerian PPN/Bappenas sudah menyiapkan siklus perencanaan Indonesia yang sudah sampai 2045. Bukan lagi hanya sebatas lima tahunan,"ujar Taufik lagi.
Dalam mengisi pembangunan yang berkualitas dan mencapai usia harapan hidup, masyarakat kelas menengah yang menjadi titik penentunya.
Jumlah masyarakat kelas menengah Indonesia harus terus bertambah. Sebab, ciri khas sebuah negara yang maju adalah masyarakat kelas menengahnya harus kuat dan mampu mendikte pasar. Jika sudah mampu, otomatis pendapatan per-kapitanya lebih dari 15.000 dolar/tahun bisa tercapai.
"Untuk memberi sumbangsih agar masyarakat kelas menengah Indonesia terus bertambah, kita memulai dari desa. Desa punya peran signfikan dan urgen sekali. Apalagi proyeksi kita di Kemendesa saat ini, kita dorong desa menjadi desa yang mendunia. Kami meyakini, strategi ini membuka lebar kran pertumbuhan ekonomi di desa-desa," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, penguatan ketahanan pembangunan desa mesti ditangani secara serius. Melalui program Dana Desa dan pola pendampingan diharapkan dapat menciptakan "bonafide program". Hal-hal makro dan teknis dipadukan menjadi satu kekuatan yang lebih "full power". *