Butuh investor, Pasaman Barat miliki potensi pengembangan tambak udang vaname

id pengembangan tambak udang vaname pasbar,Berita pasbar,Berita sumbar

Butuh investor, Pasaman Barat miliki potensi pengembangan tambak udang vaname

Selain menjadi destinasi wisata andalan Pasaman Barat, Pantai Sikabau Parit Koto Balingka juga potensi pengembangan tambak udang vaname serta daerah pantai lainnya di Pasaman Barat, Sabtu (22/7/2023). Antara/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat membutuhkan investor pengembangan tambak udang vaname di daerah itu karena memiliki potensi yang cukup baik untuk menambah peluang kerja dan meningkatkan ekonomi warga.

"Saat ini belum ada tambak undang di Pasaman Barat ini. Padahal sangat potensial dikembangkan," kata Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Sabtu.

Ia mengatakan tambak udang vaname di Pasaman Barat sangat cocok dikembangkan di tepi pantai yang ada.

"Tentu harus sesuai dengan regulasi yang ada. Kita akan mendukung investor yang berinvestasi kalau sesuai aturan yang ada," katanya.

Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto juga mengajak para investor untuk bersedia mengembangkan tambang udang di Pasaman Barat.

"Akan kita dukung dan fasilitasi jika ada yang berminat. Kita terbuka untuk investor jika sesuai dengan aturan karena investasi akan membuka peluang kerja dan ekonomi warga," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Pasaman Barat Zulfi Agus menjelaskan berdasarkan kajian dari balai wilayah sungai dan pantai dan Universitas Bung Hatta Padang potensi pengembangan tambak udang di Pasaman Barat cukup besar.

Menurutnya hadil kajian itu di potensi di Kecamatan Sungai Beremas seluas 450 hektare, Kecamatan Koto Balingka 30 hektare, Kecamatan Sungai Aur 30 hektare, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia 255 hektare dan di Kecamatan Kinali 100 hektare.

Menurutnya ada kendala yang diperoleh saat ini dalam pengembangan tambak udang yakni belum terdapat alokasi pemanfaatan ruang untuk budidaya perikanan di RTRW Pasaman Barat karena status lahan masih masuk dalam kawasan hutan sehingga untuk izin pemanfaatan ruang belum bisa diproses.

Lalu adanya moratorium gubernur terkait penghentian sementara pembangunan tambak udang bagi daerah yang belum mengalokasikan pemanfaatan ruang dalam RTRW sampai revisi RTRW disahkan.

Untuk mengatasi kendala itu maka pihaknya sudah melakukan upaya pengusulan alokasi pemanfaatan ruang budidaya perikanan atau tambak pada revisi RTRW.

"Mudah-mudahan dalam revisi RTRW nanti ada ruang untuk pengembangan tambak udang karena potensi Pasaman Barat sangat bagus," harapnya

Ia menyebutkan pengembangan tambak udang tentu membutuhkan investor yang bersedia berinvestasi di Pasaman Barat.

Sebab, katanya, Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini konsen dalam pengembangan udang vaname dengan target ekspor lebih kurang 2 juta ton pertahun.

"Ini tentu peluang besar dalam pengembangan tambak udang. Hal ini tentu perlu segera dituangkan dalam RTRW sehingga proses izin bisa diberikan untuk investor," sebutnya

Ia menambahkan untuk proses investasi tentu ada izin dasar yang harus dipenuhi antara lain izin pemanfaatan ruang dan izin lingkungan. Kedua izin itu tentu memperhatikan alokasi pemanfaatan yang ada di RTRW.***1***