Jakarta, (Antara) - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan seorang tersangka berinisial VP (16) yang diduga terlibat tawuran antarwarga di Komplek Menzikon RT 001/08 Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (25/8) dinihari. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu, mengatakan VP menjadi tersangka kepemilikan senjata tajam jenis celurit. Tersangka VP dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Rikwanto menjelaskan kejdian berawal saat VP bersama seorang temannya, DH (17) mengantar tiga teman perempuannya ke komplek Menzikon. Saat VP dan DH pulang dicegat warga sekitar, kemudian terjadi keributan di sekitar lokasi tersebut. Warga mengeroyok VP, sedangkn DH berhasil melarikan diri, akhirnya petugas piket Menzikon mengamankan VP. Selanjutnya, puluhan orang yang diduga teman VP mendatangi tempat keributan untuk melakukan balas dendam dan terjadi keributan di jembatan menuju ke Komplek Menzikon. Akibat keributaan tersebut, seorang pria bernama Zulham Harahap (38) terluka akibat bacokan senjata tajam, sedangkan dua orang terluka terkena tembakan, yakni M Rizki (19) dan M Syaifullah yang meninggal dunia. Tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur, Propam Polda Metro Jaya dan Sub Denpom 2 memburu pelaku penembakan terhadap warga Cipayung, M Syaifullah (16). (*/jno)
