Padang Panjang (ANTARA) - Berakhirnya masa verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Padang Panjang pada Pemilu 2024 pada 23 Juni lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi kepada masing partai politik peserta pemilu, Sabtu (24/6).
Dikonfirmasi Minggu, (25/6) Ketua KPU Kota Padang Panjang, Okta Novisyah, menyebutkan masa verifikasi administrasi tersebut dilaksanakan sejak 15 Mei sampai 23 Juni. KPU sudah melakukan rapat pleno terkait verifikasi ini dan telah menerima hasil verifikasi. Namun hampir semua data dari parpol yang dimasukkan kurang lengkap.
"Masa perbaikan, hanya berlangsung sekali. Untuk itu diminta kepada parpol agar memasukkan data yang valid, karena tidak ada lagi masa perubahan. Jika tidak valid, maka akan berdampak kepada parpol itu sendiri.
Ia menyebutkan dalam masa verifikasi ada data yang masih kurang dimasukkan parpol diantaranya ijazah, yang diminta legalisir, yang dimasukkan ijazah asli. Surat kesehatan belum dimasukkan. Ada juga dengan gelar, ada yang meminta gelar adat, namun tidak dilengkapi dengan data pendukung dan tidak sesuai dengan yang diminta.
"Kami mengimbau agar parpol menginput data yang valid. Jangan coba-coba memasukkan data palsu. Jangan sampai dokumen yang diajukan masa perbaikan tidak memenuhi syarat, karena yang rugi parpol sendiri," kata dia
Menurut Okta hal Ini akan berdampak bakal calon tidak bisa ditetapkan menjadi calon bahkan menjadi calon tetap. Begitu juga dengan dokumen palsu, KPU akan menindaklanjuti kepada yang mengeluarkan dokumen tersebut.
Okta, mengatakan masa perbaikan verifikasi dokumen ini akan berlangsung 26 Juni-9 Juli mendatang.
"Untuk selanjutnya KPU Padang Panjang akan memproses verifikasi administrasi perbaikan pada 10 Juli-6 Agustus. Setelah itu akan diajukan masa penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara) pada 6-11 Agustus.