Polres Agam tangkap pengedar 21 paket sabu saat menunggu pembeli

id Polres Agam ,Berita agam,Berita sumbar,Narkoba agam

Polres Agam tangkap pengedar 21 paket sabu saat menunggu pembeli

Anggota Satres Narkoba Polres Agam sedang menggeledah kendaraan tersangka, Rabu (7/6). (Antara/Dok Humas Polres Agam)

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap RS (29) diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 21 paket siap edar saat menunggu pembeli di Padang Tarok, Jorong Koto Gadang, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Rabu (7/6) sekitar pukul 11.50 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Rabu, mengatakan warga Koto Gadang, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan itu diamankan beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 21 paket, satu unit timbangan, mobil pick up carry futura merk suzuki warna hitam tanpa TNKB, uang tunai sebesar Rp500 ribu dan lainnya.

"Sabu itu diamankan di dalam mobil tersangka yang saat itu dalam penguasaannya dengan berat keseluruhan 2,5 gram," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan atau informasi masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam bahwa pelaku yang diduga penyalahgunaan narkoba ada memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan RS.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan badan dan di dalam mobil yang didampingi para saksi. Anggota menemukan barang bukti berupa 21 paket siap edar narkotika jenis sabu di dalam mobil tersangka yang saat itu dalam penguasaannya.

Setelah ditanya kepada tersangka, ia mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya sendiri.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka merupakan pemain lama yang jadi target kita, namun ia sangat licin dan sebelumnya kesulitan ditangkap," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Ia berharap dukungan dari masyarakat untuk melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal.

Apabila ada laporan, maka langsung disikapi untuk mengamankan pelaku.