Polres Agam tangkap pelaku pencabulan setelah kabur selamat delapan bulan

id Polres Agam,Kasusu pencabulan agam,Berita agam,Berita sumbar

Polres Agam tangkap pelaku pencabulan setelah kabur selamat delapan bulan

Anggota Sat Reskrim Polres Agam sedang mengamankan pelaku. Dok Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan RA (20) warga Anak Aia Dadok, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung yang diduga melakukan tindakan pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada 11 Juli 2022.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Efrian Mustaqim Batiti di Lubukbasung, Senin, mengatakan pelaku ditangkap di Jalan By Pass KM.07 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sabtu (6/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku kita tangkap setelah delapan bulan melarikan diri. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak keluarga korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/222/IX/2022/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR, tertanggal 5 September 2022.

Sebelumnya korban mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya sudah tiga kali disetubuhi pelaku berawal sejak 11 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB di salah satu lokasi di Kecamatan Tanjungmutiara.

Korban sampai hamil dan saat ini korban telah melahirkan anak pada Januari 2023.

"Mendapatkan laporan itu, anggota melakukan penyelidikan dan berkat kerja keras, maka pelaku berhasil kita tangkap," katanya.

Ia menambahkan, pelaku mencabuli korban disaat dirinya masih berstatus sebagai pacar korban.

Kepada anggota, tambahnya, korban mengaku bahwa sebelum menyetubuhi dirinya, pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan menikahinya.

Janji manis pelaku tersebut tidak juga ditepati dan saat itu pelaku malah berusaha untuk menghindar dengan membuat alasan lain.

Akibatnya, korban langsung melapor kepada orang tuanya bahwa dirinya telah hamil, karena disetubuhi pelaku pada awal Agustus 2022, sehingga orang tua korban marah dan tidak menerima sampai melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.