Petugas Lapas Talu gagalkan penyelundupan telepon oleh pengunjung

id lapas talu,penyelundupan handphone,pasaman barat

Petugas Lapas Talu gagalkan penyelundupan telepon oleh pengunjung

Petugas Lapas Talu Kabupaten Pasaman Barat saat berjaga dalam rangka antisipasi penyelundupan barang ilegal oleh pengunjung ke dalam Lapas. (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Petugas pengamanan pintu utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Talu di Sumatera Barat, menggagalkan upaya penyelundupan telepon genggam yang dibawa pengunjung ke dalam Lapas tersebut.

Kepala Lapas Kelas III Talu Donni Isa Dermawan di Simpang Empat, Sabtu mengatakan petugas keamanan pintu utama (P2U), telah berhasil menggagalkan penyelundupan handphone yang dibawa oleh adik dari salah satu tahanan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang akan berkunjung.

Ia mengatakan percobaan penyelundupan alat komunikasi terlarang berupa handphone oleh keluarga warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas III Talu atas nama ED yang merupakan tahanan kasus narkoba kejadian itu pada hari Kamis (16/3). Penyelundupan alat komunikasi itu dimasukan pada barang titipan.

Menurutnya pengunjung berinisial TW dan JK mendaftar untuk membesuk tahanan berinisial ED. Setelah mendaftar, keduanya diarahkan ke ruangan P2U. Saat itu petugas P2U dengan jeli memeriksa barang bawaan mereka dengan membuka bungkusan pakaian dan ditemukan sebuah handphone yang tersimpan di dalam lipatan selimut.

Alat komunikasi tersebut diselundupkan dengan dibungkus menggunakan plastik lalu dibalut dengan peci kemudian peci tersebut diletakan pada lipatan selimut.

Kejadian itu telah ditangani sesuai aturan yang berlaku, telah dilaporkan kepada pimpinan dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tahanan yang bersangkutan.

"Pengunjung inisial TW merupakan saudari kandung dari tahanan ED. Sementara JK merupakan teman saudari tahanan. Kedua pengunjung tersebut telah diperiksa dan handphone telah diamankan sesuai," ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya selalu berkomitmen untuk memperketat lalu lintas keluar masuk orang dan barang. Sehingga barang-barang terlarang tidak dapat masuk ke dalam Lapas.

"Perbuatan kedua pengunjung tersebut tidak dibenarkan karena melanggar Pasal 4 Permenkumham No 6 Tahun 2013 Poin J. Memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya" tegasnya.

Ia mengapresiasi petugas piket. Pihaknya selalu minta petugas jaga untuk berantas peredaran gelap narkotika, handphone ilegal dengan lakukan deteksi dini serta sinergi dengan aparat penegak hukum.

"Kita tegaskan pada petugas selalu waspada dalam menerima titipan barang dan penggeledahan badan tamu. Selalu tingkatkan kewaspadaan dalam berdinas dan sesuai tugas masing-masing. Jangan lengah dengan tamu dan keadaan sekitar Lapas," sebutnya. *