Logo Header Antaranews Sumbar

Perlindungan BPJAMSOSTEK solusi pengentasan kemiskinan ekstrem dan cegah stunting

Kamis, 16 Maret 2023 15:13 WIB
Image Print
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar. (Antara/HO-BPJAMSOSTEK Solok)

Padang Aro (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Sumatera Barat, memberikan solusi pengentasan kemiskinan ekstrem kepada pemerintah daerah yaitu dengan mendaftarkan masyarakat miskin menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

"Kemiskinan terjadi karena banyak faktor salah satunya adalah upah/penghasilan yang terputus karena tulang punggung keluarga pencari nafkah tidak mendapatkan gaji/penghasilan lagi akibat berbagai risiko sosial diantaranya kecelakaan kerja, cacat atau meninggal dunia.

Untungnya jika Tenaga Kerja terutama yang rentan/miskin telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka ada perlindungan dalam bentuk jaminan atau santunan uang jika mengalami risiko tersebut," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Padag Aro, Kamis.

Manfaat jaminan sosial seharusnya jangan dianggap sebagai beban biaya, melainkan sebuah investasi pada human capital yang mendorong produktivitas.

Berdasarkan data nasional BPJamsostek Tahun 2022, katanya sehari ada 161 peserta yang meninggal, atau 7 orang peserta meninggal perjam-nya.

Dan sehari, imbuhnya ada 382 orang kecelakaan kerja atau per jamnya ada 16 orang. Jika diasumsikan data ini terjadi pada suatu daerah kab/kota maka per jamnya harus disediakan anggaran Rp294 juta untuk santunan kematian sebesar manfaat yang diberikan negara melalui BPJamsostek yaitu 42 juta, dan pemkab/pemko anggaran sebesar 768 juta/jam buat kecelakaan kerja.

Dengan situasi dinamika perekonomian saat ini, dan ketersediaan anggaran yang ada, ia pastikan bahwa pemkab/pemko yang telah memberikan perlindungan buat masyarakat pekerja rentan di wilayahnya artinya telah mengantisipasi terjadinya angka kemiskinan baru di daerahnya, atau bertambahnya kemiskinan ekstrem di daerahnya, terutama terutama jika terjadi bencana nasional (force majeur) seperti di Cianjur, Palu, Lombok atau Natuna.

Karena BPJamsostek pasti tetap memberikan manfaat jika terjadi kematian/kecacatan/kecelakaan dampak bencana alam, beda dengan asuransi berorientasi profit atau Badan Penyelenggara lainnya yang tidak memberikan manfaatnya.

Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan sampai sembuh tanpa batasan plafon hari/biaya yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja dan/atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Hal ini termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja katanya, juga akan mendapatkan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dimana seorang pekerja yang mengalami kecelakaan tetap mendapatkan pergantian upah/penghasilan yang didapatkan pekerja setiap harinya.

"Melalui program ini tidak akan terputus upah/penghasilan yang biasa didapatkan oleh pekerja setiap bulannya," ujarnya.

Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia maka anak yang ditinggal masih sekolah akan mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak mulai dari TK hingga perguruan tinggi dengan pertanggungan maksimal Rp174 juta. Dengan manfaat tersebut, anak yang ditinggalkan tetap dapat hidup layak dan makan yang bergizi sehingga tercegah dari stunting

Selanjutnya Program Jaminan Kematian (JKK) yang memberi manfaat berupa uang tunai untuk ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja saat peserta masih dalam masa kerja atau belum memasuki masa pensiun.

Adapun uang tunai yang akan didapatkan oleh Ahli Waris adalah sebesar Rp42 juta.

Untuk kedua program tersebut yaitu JKK dan JKM iurannya hanya Rp16.800 per orang setiap bulan dan manfaat yang didapatkan oleh masyarakat pekerja miskin sangat besar.

Menurut dia, jika simulasikan angka kemiskinan Kabupaten/Kota sebanyak 5.000 orang maka Biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah hanya Rp1,008 miliar setiap tahunnya. Jika 5.000 orang tersebut meninggal dunia akibat bencana alam, maka BPJamsostek akan membayarkan manfaat sebesar Rp210 miliar.

Anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk pekerja masyarakat miskin atau pekerja rentan karena sudah di dukung oleh regulasi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, dimana pada kutipan halaman 182 diterangkan bahwa perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan penganggaran APBD pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Presiden Jokowi menargetkan kepada semua Pemerintah daerah bahwa Tahun 2024 angka Kemiskinan ekstrim di Indonesia wajib 0 persen dan ketegasan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026