
BPJamsostek dorong perlindungan bagi guru non ASN di Kabupaten Solok

Padang Aro (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Solok mendorong Pemerintah Kabupaten Solok dan seluruh satuan pendidikan negeri agar segera mendaftarkan guru Non ASN dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, di Solok, Minggu, menjelaskan bahwa pihaknya telah proaktif menyosialisasikan manfaat jaminan sosial sejak 2022 dan program yang ditawarkan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp10.800 per bulan.
"Sayangnya, hingga Juli 2025, masih terdapat sekitar 700 guru non ASN tingkat SD dan SMP Negeri Kabupaten Solok yang belum terlindungi dari total 379 sekolah negeri," katanya.
Dia mengatakan, baru 19 sekolah yang secara mandiri mendaftarkan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non ASN-nya sebagai peserta, artinya masih ada 360 sekolah yang belum bergabung sebagai peserta aktif, dan para GTK Non ASN tersebut juga gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan oleh Pemeritah Pusat.
Dorongan ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, Pemerintah Daerah dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat wajib mendaftarkan seluruh GTK, termasuk yang berstatus non-ASN, dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan bentuk pelindungan negara atas hak dasar pekerja dalam menjalankan tugas, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 serta berbagai regulasi turunannya, jika masih adanya keraguan kira sarankan untuk berdiskusi dengan Inspektorat, BPKP dan BPK perwakilan sumbar, atau Kejari Solok.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan tersebut melalui sebuah contoh konkret.
Beberapa waktu lalu katanya, Warga Cupak Kab. Solok mengalami tewas kecelakaan kerja di depan Islamic Centre Koto Baru, dan terinfo merupakan seorang guru non-ASN.
"Karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, andai kemarin terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek dan benar kecelakaan kerja, sayang sekali karena ahli warisnya tidak mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan beasiswa pendidikan 2 orang anak sampai perguruan tinggi. padahal secara hukum, itu merupakan tanggung jawab pemberi kerja dan kami berharap kejadian seperti ini terulang," ujarnya.
Di sisi lain, komunikasi yang lebih terbuka dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masih minim. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok berharap ada diskusi dua arah untuk mencari solusi bersama, termasuk apabila terdapat kekhawatiran terhadap aspek audit demi mendorong implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi GTK non ASN.
"Kami siap berdiskusi terbuka langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan atau OPD terkait, jika ada kekhawatiran terkait aspek audit kami menyarankan dilakukan dialog dengan Inspektorat, BPKP, BPK, atau Kejaksaan Negeri dan ini merupakan upaya bersama demi menjamin hak dasar para guru," tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok berharap, melalui sinergi dan kolaborasi yang baik dengan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait, perlindungan menyeluruh bagi tenaga pendidik dapat segera terwujud.
"Ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan wujud penghargaan dan kepedulian kita terhadap para guru yang telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan anak bangsa," ujarnya.
Pewarta: Erik Ifansya
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
