Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 117 Tahun 2025 guna mendorong percepatan capaian Universal Coverage BPJamsostek.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan, Muhammad Yasir Ginting, di Padang Aro, mengatakan, pentingnya komitmen Pemda untuk menjadi penguatan atas kebijakan pemberian jaminan sosial kepada para pekerja.
“Instruksi Bupati ini akan menjadi penguatan pada aturan yang telah berlaku secara nasional," katanya.
Aturan yang berlalu secara nasional tersebut yaitu instruksi presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan instruksi gubernur Sumatra barat Nomor 5 tahun 2021 tentang peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi Sumatra barat.
Instruksi Bupati ini katanya, merupakan langkah strategis dalam optimalisasi pelaksanaan program BPJAMSOSTEK .
Instruksi Bupati yang ditandatangani oleh Bupati Solok Selatan Khairunnas, ini juga memuat agar seluruh OPD Pemkab Solok Selatan beserta ekosistem yang ada didalamnya mendaftarkan semua pegawai non asn beserta turunannya untuk terdaftar menjadi peserta BPJamsostek.
BPJS Ketenagakerjaan cabang Solok Selatan juga telah melakukan koordinasi dengan pihak dinas sosial PMD terkait dengan perlindungan pekerja di semua ekosistem yang ada di nagari seperti di Nagari Lubuk Gadang Selatan yang sudah mulai mendaftarkan stafnya.
Selain itu pekerja pengerjaan proyek swakelola di nagari nagari sehingga harapannya semua pekerja proyek tersebut mendapatkan perlindungan selama mulai bekerja sampai masa pemeliharaan proyek nya berlangsung.
Hal ini katanya, sejalan dengan instruksi presiden nomor 8 tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Kami berharap seluruh OPD dapat turut serta dalam mensosialisasikan surat edaran ini kepada pemberi kerja di bawah binaan mereka serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya," ujarnya.
Dia berharap, dengan instruksi Bupati tingkat kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan meningkat, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Kabupaten Solok Selatan serta meningkatkan Universal Coverage BPJamsostek.
"Diharapkan melalui langkah ini mampu menciptakan iklim kerja yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan di daerah tersebut," katanya.
