Cegah generasi muda terlibat pelanggaran hukum, LKAAM Solsel ingatkan kembali peran ninik mamak

id lkaam solok selatan,polres solok selatan,pencabulan anak bawah umur

Cegah generasi muda terlibat pelanggaran hukum, LKAAM Solsel ingatkan kembali peran ninik mamak

Ilustrasi pencabulan. (ANTARA/HO)

Padang Aro, (ANTARA) - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Atilla Majidi Datuak Sibungsu mengingatkan kembali peran ninik mamak (penghulu/pemimpin adat) dalam mengawasi tumbuh kembang generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal negatif.

"Kita prihatin dengan adanya anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum, apalagi dalam kasus asusila," katanya di Padang Aro, Senin.

Ninik mamak, katanya memiliki peran penting dalam mengawasi tumbuh kembang generasi muda, khususnya anak kemenakan-nya agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal negatif, seperti penyalahgunaan narkoba, terlibat dalam tindakan asusila, atau perbuatan pelanggaran hukum lainnya.

"Tumbuh kembang anak kemenakan itu tanggung jawab kita. Mamak (saudara laki-laki dari pihak ibu) harus berperan mengawasi anak kemenakan-nya, harus wawas, harus prihatin," ujarnya

Kenakalan remaja, katanya bukan saja dipengaruhi oleh hubungan mereka dengan keluarga, namun juga lingkungan dan perkembangan teknologi, seperti smartphone yang bisa digunakan untuk menjelajah di dunia maya.

"Dunia maya itu sama dengan dunia nyata ada yang positif, ada juga yang negatif. Jika kita ingin menjelajah di konten-konten negatif ada, konten-konten positif juga ada," ujarnya.

Sebagai orang tua, katanya harus mengetahui dan mendampingi saat anak menjelajah di dunia maya. "Kita harus memeriksa handphone nya, jangan sampai dikunci," katanya.

Sebagai peran LKAAM dalam melindungi generasi muda agar tidak terjerembab ke pergaulan yang salah, katanya pihaknya akan melakukan edukasi ke lapangan, seperti kunjungan ke sekolah.

"Selain perkembangan teknologi, peredaran gelap narkoba juga memprihatinkan. Kita akan turun ke lapangan untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menanggulanginya," katanya.

Polsek Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan pada Selasa (7/3) menerima laporan dugaan tindakan pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur. Karena melibatkan anak di bawah umur, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Solok Selatan.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu Sudirman melalui Kanit PPA Aipda Deni Rahmad Nasution mengatakan kasus yang terjadi pada Minggu (5/3) itu diduga melibatkan remaja, dua dari mereka telah dilakukan penangkapan dan dua diantaranya masih dalam pencarian.

Kedua anak yang berhadapan dengan hukum ini berinisial I (16) dan R (17) yang telah dilakukan penahanan di Mapolres Solok Selatan. Keduanya berstatus pelajar dan seorang putus sekolah.

Sesuai hasil visum, katanya korban G (16) yang merupakan warga Kecamatan Pauh ini mengalami robek di bagian alat kelaminnya.

Dari pemeriksaan, katanya kasus ini diduga bermula dari adanya permasalahan dalam keluarga.

Perbuatan terduga para anak yang berhadapan dengan hukum itu dilakukan di rumah keluarga salah satu dari mereka yang kebetulan sedang kosong di daerah Banuaran, Kecamatan Pauh Duo pada Minggu (5/3).

"Dari hasil pemeriksaan, mereka melakukan dengan cara bergiliran, dua orang dua orang. Sebetulnya jumlah mereka enam, tapi menurut pengakuan korban dan pelaku, dua orang lagi tidak terlibat," ujarnya.

Perbuatan keji para pelaku, katanya diduga akibat dampak negatif smartphone yang penggunaannya tidak diawasi dan dampingi oleh orang tua. "Dugaan, para pelaku ini pernah melihat konten negatif," ujarnya.

Atas kejadian ini, ia mengimbau para orang tua bisa mengawasi pergaulan anaknya dan penggunaan telepon pintar.

Kasus seperti ini, katanya bukanlah yang pertama. Pada 2022, setidaknya ada lima perkara pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur. "Sementara untuk tahun ini baru satu kasus. Ada satu lagi kasus melibatkan anak di bawah umur, tapi itu curanmor," ujarnya.