Daerah boleh masuk ke bisnis telekomunikasi

id Kominfo, tower, telekomunikasi,bisnis telekomunikasi

Daerah boleh masuk ke bisnis telekomunikasi

Analis Kebijakan Muda Kemenkominfo Muhammad Ridwan (tiga dari kanan) dan Kadis Kominfo Pesisir Selatan Junaidi (empat dari kanan) usai menyurvei salah satu nagari. ANTARA/HO-Diskominfo Pesisir Selatan.

Painan (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengatakan daerah boleh berinvestasi di sektor usaha telekomunikasi dengan membangun tower dan bisa dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Analis Kebijakan Muda Direktorat Jenderal PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Muhammad Ridwan, di Painan, Sumatera Barat, Jumat, menyampaikan peluang untuk masuk ke bisnis telekomunikasi diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peluang bisnis itu, seperti membangun tower dengan menggunakan keuangan daerah.

"Karena biaya membangun tower adalah komponen terbesar dalam struktur biaya bagi penyedia dalam mengembangkan akses layanan mereka. Satu tower Rp4 miliar," ujar M Ridwan, didampingi Kepala Dinas Kominfo Pesisir Selatan Junaidi saat kunjungan kerja ke Painan itu pula.

Kunjungan itu sebagai tindak lanjut rapat zoom dengan Dinas Kominfo Pesisir Selatan pada Senin, 6 Maret sesuai surat bernomor B-183/DJ/PPI.3/PI.02.01/2/2023 soal pembangunan telekomunikasi.

Ia melanjutkan, peluang daerah masuk ke bisnis telekomunikasi merupakan terobosan baru guna mempercepat akses digitalisasi di Indonesia, karena dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telekomunikasi ditarik ke pusat.

Padahal Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi selama ini juga membuka peluang daerah, baik kabupaten, kota maupun provinsi untuk berperanserta dalam mengembangkan akses layanan internet.

Menurutnya, pembangunan tower bisa dilakukan melalui APBD, dan pemerintah kabupaten kemudian dapat menyewakan pada operator. Dengan demikian tercipta sinergi yang baik antara pemerintah dan swasta guna percepatan akses internet di daerah.

"Kami tentu berharap ini bisa terjadi di Pesisir Selatan, sehingga akses layanan teknologi informasinya bisa lebih baik," katanya pula.

Ia menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2020-2022 menargetkan ada tambahan 12 ribu desa memiliki akses layanan digital sebagai salah satu syarat utama untuk bisa berkembang dan maju.

Target itu sejalan dengan salah satu dari 10 Nawacita Presiden, yakni membangun mulai dari pinggiran. Presiden meyakini fundamental kemajuan negara sangat bergantung dari maju atau tidaknya daerah.

"Presiden menegaskan layanan teknologi informasi merupakan sebuah kebutuhan," katanya lagi.

Kepala Dinas Kominfo Pesisir Selatan Junaidi menyebutkan transformasi digital adalah satu dari empat arus utama pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Pemerintah kabupaten meyakini upaya itu dapat mewujudkan efisiensi kinerja dan tata kelola pemerintahan serta meningkatkan daya saing daerah, baik skala regional, nasional hingga internasional, katanya lagi.

Kemudian, mewujudkan pembangunan yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan, karena daya saing daerah merupakan salah satu sumber utama dalam pertumbuhan ekonomi ekonomi bangsa.

"Ini sekaligus upaya menyelaraskan dengan target pembangunan secara nasional," ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kinerja sektor telekomunikasi dalam Pendapatan Domestik Regional Bruto (BDRB) Pesisir Selatan terus mengalami pertumbuhan sejak dua tahun terakhir.

Pada 2020 tercatat sebesar Rp799 miliar dan tumbuh menjadi Rp851 miliar periode 2021. Kinerja pertumbuhannya kembali mengalami peningkatan sepanjang 2022 yang mencapai Rp913 miliar.

"Kami berupaya nilainya terus tumbuh. Salah satunya lewat iklim investasi yang sehat. Kalau dari APBD akan dibahas lebih lanjut," katanya pula.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo sebut daerah boleh masuk ke bisnis telekomunikasi