Padang, (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat mencatat cabai merah sebagai komoditas penyumbang inflasi terbesar di provinsi itu secara "month to month" dengan andil 0,25 persen pada Februari 2023.
Kepala BPS Sumatera Barat Herum Fajarwati di Padang, Kamis, mengatakan, andil itu terjadi karena adanya kenaikan harga cabai merah pada Februari sebesar 18,08 persen.
Selain itu, ada ikan Cakalang yang juga mengalami kenaikan harga 18,92 persen namun andil terhadap inflasi hanya 0,07 persen.
Sementara komoditas lain yang memiliki andil terhadap inflasi adalah mobil sebesar 0,04 persen. Sedangkan untuk komoditas rokok kretek filter, kentang, dan minyak goreng 0,03 persen.
Selanjutnya bawang merah dan rokok putih sebesar 0,02 persen dan tarif kendaraan daring dan baju anak setelan turut andil menyumbang inflasi masing-masing 0,01 persen.
Namun ada juga komoditas yang menghambat laju inflasi di Sumbar seperti angkutan udara yang memiliki andil menurunkan inflasi 0,18 persen karena adanya penurunan harga tiket sebesar 9,67 persen, kemudian daging ayam ras turun sebesar 12,53 persen dan menyumbang 0,18 persen penurunan inflasi.
Setelah itu petai dan telur ayam ras yang memiliki andil 0,02 persen, emas perhiasan, ikan tongkol, ayam hidup cabai rawit, kacang panjang dan kangkung yang masing-masing memiliki andil 0,01 persen.
Pada bulan Februari 2023 tingkat inflasi gabungan dua kota di Sumbar yakni Kota Padang dan Bukittinggi secara month to month sebesar 0,13 persen sementara secara year on year mencapai 6,87 persen.
Di kelompok pengeluaran, kata dia, makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang inflasi terbesar di Februari 2023 dengan 0,69 persen.
Kelompok makanan, minuman dan tembakau tersebut turun andil dalam inflasi secara month to month sebesar 0,22 persen.
Kemudian diikuti pakaian dan alas kaki yang menyebabkan inflasi pada Februari 2023 sebesar 0,49 dan turut andil inflasi sebesar 0,03 persen.
Selain itu penyebab inflasi lainnya di Sumbar adalah perumahan, air, listrik dan bahan makanan. Kemudian perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rumah tangga, kesehatan, transportasi, komunikasi dan jasa keuangan. (*)