Tak tahu bangunan miliknya merupakan cagar budaya, Pemilik rumah singgah Bung Karno minta maaf

id rumah singgah bung karno,pembongkaran cagar budaya,kota padang,hendri septa

Tak tahu bangunan miliknya merupakan cagar budaya, Pemilik rumah singgah Bung Karno minta maaf

Pemilik bangunan cagar budaya Padang Soehinto Sadikin (Kanan) memberikan pernyataan kepada Bagian Hukum Kota Padang Ayu Cynthia di hadapan Wali Kota Padang Hendri Septa di Balai Kota Padang (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Padang (ANTARA) - Pemilik bangunan cagar budaya rumah singgah Presiden Pertama RI Ir Soekarno di Kota Padang, Sumatera Barat, Soehinto Sadikin menyampaikan permohonan maaf karena dirinya meruntuhkan bangunan yang berada di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 tersebut.

"Atas pembongkaran saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada pemerintah Kota Padang atas berkembangnya permasalahan ini," kata dia di Kantor Balaikota Padang, Senin.

Ia mengatakan sesuai dengan rencana pembangunan selanjutnya dirinya mengajukan permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) mengenai lokasi tanah tersebut ke Dinas PUPR Kota Padang dan keluar surat keterangan Rencana Kota KRK Nomor: 0214/DPUPR/KRK-P/KRK-P/03/2018 tanggal 8 Maret 2018 zona perdagangan jasa.

Menurut dia dirinya tidak mengetahui keberadaan bangunan yang ia miliki sebagai bangunan cagar budaya. Setelah pembongkaran, katanya dirinya baru mengetahui bahwa bangunan tersebut sebagai cagar budaya.

"Untuk itu saya bersedia membangun kembali bangunan sesuai dengan bentuk aslinya berkoordinasi dengan pihak terkait dan mematuhi kewajiban selaku pemilik bangunan cagar budaya," kata dia.

Ia mengatakan dirinya membuat pernyataan tertulis dengan materai sehingga menjadi pegangan bagi Pemkot Padang agar keresahan yang terjadi dapat diredam.

"Kami mengucapkan permohonan maaf dan mari kita membangun rumah ini sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga menjadi lebih bermanfaat," kata dia.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pihaknya tidak memberikan izin kepada pemilik rumah untuk merobohkan bangunan yang ada di sana.

Menurut dia KRK yang diberikan itu merupakan surat keterangan yang menyatakan kawasan itu merupakan zona perdagangan dan jasa

"Pemilik bangunan ini rencana menjadikan bangunan untuk restoran Jepang dan kami tidak memberikan izin untuk merobohkan bangunan. Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin perobohan bangunan milik pribadi," kata dia.

Bagian Hukum Pemkot Padang Ayu Chyntia mengatakan selama pemilik melakukan rekonstruksi bangunan ini kembali seperti sedia kala sesuai dengan fungsinya.

"Pemilik sudah berjanji melakukan pembangunan dan tentu tim cagar budaya akan memastikan fungsi bangunan ini dibangun seperti sedia kala dan jika tidak sesuai tentu melanggar aturan yang ada di UU 11 2010 tentang Cagar Budaya," kata dia.