Jember, Jawa Timur, (ANTARA) - Sejarawan Universitas Jember Prof. Nawiyanto mengecam perobohan Rumah Singgah Bung Karno di Padang, Sumatera Barat karena kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya yang seharusnya dijaga kelestarian dan dirawat dengan baik.
"Rumah Singgah itu merupakan tempat Bung Karno tinggal selama tiga bulan pada tahun 1942 seusai masa pembuangan dari Bengkulu oleh pemerintah kolonial Belanda yang digunakan untuk menghimpun dan mengonsolidasikan kekuatan untuk melawan penjajah," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.
Dikatakannya Rumah Singgah itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan No. Inventaris 33/BCB-TB/A/01/2007 berdasarkan Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Rumah Singgah itu menjadi saksi peristiwa sejarah terutama yang berkaitan dengan upaya mencapai kemerdekaan, sehingga semestinya dijaga dan dipelihara agar generasi penerus dapat merasakan dan melanjutkan tongkat estafet perjuangan para pendiri bangsa.
Dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU Cagar Budaya) yang pokoknya menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertugas melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.
Selanjutnya Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU Cagar Budaya menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelestarian Cagar Budaya dengan peran serta dari masyarakat.
"Masa lalu terekam dari arsip dan peninggalan masa lalu, sehingga menjaga dan melestarikan peninggalan sejarah berarti menjaga memori bangsa," ucap ahli sejarah Fakultas Ilmu Budaya Unej itu.
Ia mengatakan benda-benda peninggalan sejarah seperti Rumah Singgah Bung Karno memang harus dilestarikan dan dijaga karena terdapat memori yang tersimpan tentang kehidupan masa lalu dalam peninggalan sejarah tersebut.
"Upaya menghilangkan jejak sejarah merupakan tindakan yang berusaha membuat seseorang atau bangsa lupa. Menghapus jejak masa lalu sama artinya membuat diri seseorang menjadi gila, sehingga orang yang menghancurkan masa lalu bertanggung jawab menjadikan bangsa menjadi gila," katanya.
Universitas Jember, lanjut dia, juga sudah melakukan kajian dan penelitian benda-benda bersejarah di Kabupaten Jember, bahkan peneliti Unej sudah turut serta dalam upaya pelestarian purbakala dalam konteks pelestarian sebagai aset wisata. (*)
Berita Terkait
Singgah Sahur dan Subuh Mubarak di Pariaman, Gubernur Mahyeldi Salurkan Bantuan Rehab Rumah Warga
Jumat, 22 Maret 2024 20:24 Wib
Singgah Sahur dan Subuh Mubarak Bersama Warga di Padang Pariaman, Gubernur Mahyeldi Juga Salurkan Bantuan Bedah Rumah
Rabu, 20 Maret 2024 21:12 Wib
Singgah Sahur dan Subuh Mubarak di Solok Selatan, Gubernur Mahyeldi dan TSR Provinsi Sumbar Antar Bantuan Bedah Rumah
Rabu, 20 Maret 2024 4:47 Wib
Kapal pesiar AIDAbella singgah di Surabaya
Selasa, 30 Januari 2024 15:00 Wib
Kapal pesiar Viking Orion singgah di Surabaya
Jumat, 17 November 2023 12:04 Wib
Enam Rafale AU Prancis singgah di Jakarta 24 Juli hingga 1 Agustus
Jumat, 21 Juli 2023 19:20 Wib
Tak tahu bangunan miliknya merupakan cagar budaya, Pemilik rumah singgah Bung Karno minta maaf
Selasa, 28 Februari 2023 17:22 Wib
Peruntuhan cagar budaya di Padang dinilai sebagai tindakan kriminal
Rabu, 22 Februari 2023 18:26 Wib