Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian ternak di Pos Satpam PT AMP Plantation Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Minggu (19/2) sekitar pukul 03.20 WIB, usai mereka mencuri dua ekor sapi milik warga.
Kapolre Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP AKP R. J. Agung Pratomo di Lubukbasung, Senin, mengatakan ketiga tersangka dengan inisial MA (59) warga Pasar Batu Kambing, Kecamatan Ampeknagari, Agam, B (47) warga Aur Malintang, Kecamatan Ampek Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman dan M (39) warga Tapian Kandih, Nagari Salareh Aie, Kecamatan Pelembayan, Agam.
Dalam penangkapan itu, pihak polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi BA 8123 MM dan dua ekor sapi betina.
" Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ketiga pelaku diamankan setelah masyarakat mendapatkan informasi bahwa ada dugaan pencurian sapi milik Firdaus (33) warga Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari.
Kemudian dilakukan back up oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Agam dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku MA dan B di Pos Satpam PT AMP Plantation Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Minggu (19/2) sekitar pukul 03.20 WIB.
"Anggota menemukan dua ekor sapi yang dicuri dan mobil yang digunakan untuk mencuri sapi," katanya.
Pelaku mengakui bahwa dua ekor sapi itu terlebih dahulu dipindahkan M dari lokasi kebun kelapa sawit Plasma I Tompek Tapian Kandis ke lokasi yang sudah bisa di lewati mobil.
Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam melakukan pengejaran terhadap M dan berhasil diamankan di Koto Kaciak, Kecamatan Tanjungraya, Minggu (19/2) sekitar pukul 23.00 WIB, saat hendak melarikan diri ke Kota Pekanbaru, Riau.
"Alhamdulillah pelaku M tertangkap saat hendak melarikan diri ke Pekanbaru," katanya.
Ia mengakui, M berperan sebagai orang yang mengambil sapi di tempat kejadian perkara.
Sedangkan MA sebagai otak yang merancang pencurian tersebut dan MA yang mengajak M dan B untuk mencuri sapi tersebut.
"MA mengakui sudah dua kali mencuri ternak di lokasi itu bersama temannya," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pemilik ternak, Firdaus memberikan apresiasi kepada Polres Agam atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian dalam hitungan jam.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada anggota Polres Agam yang telah menangkap pelaku pencuri sapi," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Agam prediksi pemotongan sapi 486 ekor jelang Idul Fitri
Senin, 8 April 2024 13:05 Wib
Kejati Sumbar ajukan banding terhadap putusan kasus sapi bunting
Rabu, 6 Maret 2024 15:01 Wib
2.742 ekor anak sapi di Agam lahir hasil IB 2023
Senin, 19 Februari 2024 16:21 Wib
Kemendag jangan terburu buru terbitkan ijin impor sapi bakalan, utamakan peternak lokal
Rabu, 14 Februari 2024 21:05 Wib
Delapan induk sapi di Agam lahirkan anak kembar selama 2023
Minggu, 17 Desember 2023 15:03 Wib
Potensi pengembangan peternakan sapi perah di Enrekang
Jumat, 15 Desember 2023 16:27 Wib
Pembibitan sapi unggul Solok Selatan mulai dioperasikan
Sabtu, 9 Desember 2023 13:29 Wib
Pessel tingkatkan kualitas dan populasi sapi melalui pola inseminasi buatan
Rabu, 8 November 2023 20:07 Wib