Polisi Agam tangkap dua tersangka pencuri ternak (Video)

id pencurian sapi

Polisi Agam tangkap dua tersangka pencuri ternak (Video)

Kapolsek Lubukbasung, Iptu Hermon (kiri) didampingi Pejabat Kasubag Humas Polres Agam, Iptu Muhammad Zen (kanan) sedang melihat hasil curian ternak yang dilakukan I dan DTA di Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Kamis (16/3). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Kelima ekor sapi itu dijual tersangka ke Kota Padang dan khusus barang bukti pada Kamis (15/3), dijual dengan harga Rp10,5 juta
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap dua tersangka pelaku pencurian ternak di kawasan Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Kamis (15/3).

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kapolsek Lubukbasung, Iptu Hermon, Pejabat Humas Polres Agam, Iptu Muhammad Zen di Lubukbasung, Jumat, mengatakan kedua tersangka dengan inisial DTA (27) warga Lubukbasung, dan I (26) warga Manggopoh.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti satu ekor sapi jantan, satu unit mobil Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi BA 8153 TG, uang hasil penjualan sapi Rp2 juta telah diamankan di Mapolsek Lubukbasung untuk proses selanjutnya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus pencurian ternak ini berawal dari laporan warga Pasar Durian terkait maraknya pencurian ternak di daerah mereka.

Atas laporan itu, anggota Polsek Lubukbasung dan Babinkamtibmas Manggopoh langsung menuju lokasi.

Ternyata warga mencurigai salah satu warga setempat dengan inisial I, karena warga pernah melihat tersangka menaikkan sapi ke atas mobil Mitsubishi L 300 warna hitam di sekitar rumahnya pada Rabu (14/3) pukul 23:00 WIB.

"Dengan kondisi itu warga semakin kuat kecurigaan terhadap tersangka," katanya.

Setelah itu I dibawa ke Mapolsek Lubukbasung untuk dilakukan interogasi awal yang dibantu oleh anggota Sat Reskrim Polres Agam, dan anggota menjemput tersangka lainnya dengan inisial DTA ke rumahnya.

Berkat kejelian anggota, DTA mengakui perbuatannya yang telah mencuri ternak warga dengan tiga tersangka lain I (26), R (30) dan J (43).

"R dan J berhasil melarikan diri saat anggota menangkapnya dan kita telah mengeluarkan daftar pencarian orang kepada kedua tersangka," katanya.

Dari hasil keterangan DTA, ia telah melakukan aksi di empat tempat kejadian perkara dengan barang bukti lima ekor sapi.

Empat tempat kejadian perkara itu berada di Batu Bancah Jorong Pasar Durian, Bagari Manggopoh Kecamatan Lubukbasung, Kamis (15/3), dengan laporan polisi Nomor : LP / 07 / III / 2018, dengan pelapor atas nama Mawardi. Tempat kejadian perkara kedua di Kurao Ujung Jorong Pasar Durian, Nagari Manggopoh Kecamatan Lubukbasung pada Sabtu (3/3), dengan laporan polisi Nomor : LP/ 08 / III / 2018 atas nama Devitriani.

Sedangkan tempat kejadian perkara ketiga di Dusun III Alai Jorong Anak Air Dadok Nagari Manggopoh Kecamatan Lubukbasung pada Selasa (20/2), dengan laporan polisi Nomor : LP/ 09/ III / 2018, atas nama Gusmadi. Tempat kejadian perkara keempat di Pandam, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung dan korban belum melapor.

"Kelima ekor sapi itu dijual tersangka ke Kota Padang dan khusus barang bukti pada Kamis (15/3), dijual dengan harga Rp10,5 juta," katanya.

Atas pengakuan itu, tim gabungan dari Polsek Lubukbasung dan Sat Reskrim Polres Agam melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti ternak sapi yang telah dijual ke Piyai Tangah, Kota Padang.

Anggota berhasil mengamankan sapi beserta penadah dengan inisial S (46) dan barang bukti beserta penadah dibawa ke Mapolsek Lubukbasung untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 363 Kuhp ancaman hukaman tujuh tahun penjara.

Dengan kejadian itu, ia mengimbau warga meningkatkan antisipasi pencurian ternak dan pecurian sepeda motor.

Selain itu, anggota akan melakukan patroli setiap malam ke wilayah hukum dalam mengantisipasi kasus pencurian.

Salah seorang tersangka, DTA menyesali perbuatan sehingga berhubungan dengan pihak berwajib dan tidak akan mengulangi perbuatan itu apabila selesai menjalankan hukuman.

"Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini," katanya.

Sementara penadah sapi S (46) mengakui tidak mengetahui bahwa sapi yang dibeli itu merupakan hasil curian, karena dia sudah lama membeli sapi dengan orang tua DTA.

Namun beberapa bulan terakhir DTA datang sendiri untuk menjual sapi. Pihaknya sempat menanyakan kenapa tidak dengan orang tuanya dan DTA menjawab bahwa orang tuanya sakit.

"Kalau saya mengetahui sapi ini hasil curian, maka tidak akan saya beli," katanya. (*)

Video: Yusrizal