Tiga pelaku pencuri sapi ditangkap Satreskrim Polres Pasbar

id berita pasaman barat,berita sumbar,sapi

Tiga pelaku pencuri sapi ditangkap Satreskrim Polres Pasbar

Jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap diduga pelaku pencuri hewan ternak sapi, Jumat. (Antarasumbar/Reskrim Polres Pasbar)

Penangkapan ini baru bisa kita ekspos karena malam kemarin masih pengembangan,
Simpang Empat (ANTARA) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tiga orang tersangka diduga pencuri ternak sapi di dua lokasi di daerah itu.

Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyado melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal di Simpang Empat, Jumat mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (10/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Penangkapan ini baru bisa kita ekspos karena malam kemarin masih pengembangan," katanya.

Ia menyebutkan ketiga orang yang ditangkap adalah inisial J (62), S (46) dan pemilik mobil rental WK sebagai saksi.

Tersangka ditangkap di Jorong Lambah Nagari IV Canduang Kecamatan Biaro Agam dan di Jorong Rimbo Binuang Kenagarian Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman.

Ia menjelaskan setelah dilakukan interograsi terhadap pelaku J diperoleh informasi melakukan pencurian satu ekor ternak sapi di Lembah Binuang Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Pasaman Barat pada hari Rabu (2/6) milik Ader (50).

Ia melakukan pencurian dibantu oleh temannya untuk memberitahu letak kandang sapi dan juga menunjukan jalan yang akan dilalui oleh pelaku bernama S (46).

Selanjutnya pelaku J mengambil sapi tersebut pelaku memesan mobil carteran pada WK untuk menuju tempat pembeli di pasar ternak Pakan Rabaa Sicincin Padang Pariaman yang akhirnya terjual seharga Rp8.000.000 pada orang yang tidak dikenali.

Setelah pelaku menerima uang jual sapi hasil curian maka pelaku membagi uang tersebut pada anaknya inisial (RMD) yang semula mengetahui perbuatan pelaku sebanyak Rp700.000 dan mentransfer pada S sebanyak Rp300.000.

Dari tangan pelaku diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega BA 3362 NM, satu unit mobil Volt 120 pickup warna putih BA 8140 SX dan satu unit telephone Samsung lipat warna putih.

"Saat ini ketiganya sudah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih jauh," ujarnya.***2***