Mantan anggota DPRD Solok diduga jadi penadah daging sapi curian

id pencurian ternak,polres payakumbuh,penadah pencuri ternak

Mantan anggota DPRD Solok diduga jadi penadah daging sapi curian

Tersangka sindikat pencurian hewan ternak yang diamankan dalam rentang satu bulan terakhir oleh Polres Payakumbuh. (ANTARA/HO-Humas Polres Payakumbuh)

​​​​​​​Payakumbuh (ANTARA) - Salah seorang dari 11 tersangka sindikat pencurian hewan ternak yang diamankan dalam rentang satu bulan terakhir oleh Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, merupakan mantan anggota DPRD Kota Solok periode 2009-2014.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan di Payakumbuh menyebutkan dari pengakuan tersangka berinisial AK (50), dirinya merupakan mantan anggota DPRD.

"AK berperan sebagai penadah daging sapi yang berhasil didapatkan oleh pencuri ternak. Hasil curian tersebut dijual kepada AK dengan harga di bawah pasaran," katanya.

Tersangka ditangkap di Kota Solok pada 25 Januari 2020. Pelaku menadah daging sapi hasil curian di kawasan Limbukan, Kota Payakumbuh dan kawasan Jorong Menara Agung, Nagari Batu Hampar, Kabupaten Limapuluh Kota.

Tujuh pelaku merupakan warga Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota, IH (26), NHS (17), DAS (18), RF (30), MF (20), YP (21), JM (18).

"Kemudian ada dua orang warga Bengkalis Riau, yaitu HC (39) dan NA (38), satu orang warga Solok AK (50), dan warga Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, EP (24)," ujarnya.

Seluruh tersangka sindikat pencurian hewan ternak tersebut ditangkap dalam rentang satu bulan terakhir telah melancarkan aksinya di empat daerah Sumbar dan pelaku sudah puluhan kali berhasil mencuri hewan ternak sejak tahun 2016.

"Kami mengamankan 11 orang tersangka dengan sembilan orang berperan sebagai pencuri dan penyedia angkutan serta dua orang lainnya berperan sebagai penadah," sebutnya.

Sindikat telah melakukan aksinya di 30 TKP, yakni di Kota Payakumbuh sebanyak 15 TKP dengan hasil 19 ekor sapi atau kerbau, Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak sembilan TKP dengan hasil 10 ekor sapi atau kerbau.

Selanjutnya, Tanah Datar sebanyak 2 TKP dengan 2 ekor, Bukittinggi sebanyak 4 TKP dengan pencurian 4 ekor\.

Para pelaku beraksi secara bersama-sama, ada yang bertugas menyediakan kendaraan dan ada juga yang mencuri hewan ternak hidup-hidup ataupun disembelih langsung di TKP.

"Sapi atau kerbau hasil curian itu dijual ke Solok, Tanah Datar, dan ke Pekanbaru. Untuk ternak yang hidup dijual dengan kisaran harga Rp10 sampai Rp13 juta perekor, untuk yang sudah dipotong di lokasi dijual seharga Rp8 juta perekor," sebutnya.

Sasaran sapi yang diincar oleh sindikat pencurian itu adalah sapi yang telah diikat hidungnya, sebab sapi tersebut lebih gampang untuk dicuri dan tidak akan menimbulkan bunyi yang membuat heboh.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP lham Indarmawan menuturkan bahwa para pelaku biasanya beraksi pada tengah malam sampai subuh.

"Penangkapan pertama kali kami lakukan di Kota Solok pada tanggal 24 Januari 2020, setelah dilakukan pengembangan kemudian kami berhasil mengamankan 2 tersangka di Duri pada tanggal 2 Februari, lalu setelah dikembangkan lagi dengan mambagi tim, jajaran mengamankan lagi 1 orang tersangka di Bandung dangan 3 orang tersangka di Tasikmalaya pada 5 Februari," ujarnya.

Barang bukti yang disita dari kasus ini yaitu pisau daging digunakan untuk melakukan pemotongan sapi di lokasi pencurian, kapak untuk memecah tulang, cangkul yang digunakan apabila kapak tidak bisa, telepon genggam, tali arung, kunci mobil serta uang senilai Rp8 juta.

"Atas kasus pencurian ini para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya. (*)