Perkuat pengawasan orang asing, Imigrasi Kelas II TPI Agam gelar rapat Tim Pora di Tanah Datar

id Tim pora,Orang asing,Kemenkumham sumbar,Pemkab tanah datar

Perkuat pengawasan orang asing, Imigrasi Kelas II TPI Agam gelar rapat Tim Pora di Tanah Datar

Perkuat pengawasan orang asing, Imigrasi Kelas II TPI Agam gelar rapat Tim Pora di Tanah Datar. (Antara/Etri Saputra)

Batusangkar, (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Agam menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) tingkat Kabupaten Tanah Datar dalam rangka penguatan sinergitas dan kolaborasi penegakan hukum keimigrasian di daerah itu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Wilayah Sumatera Barat yang diwakil Kepala Divisi Keimigrasian Novianto Sulastono di Batusangkar Selasa, mengatakan rapat tersebut juga diharapkan adanya tukar menukar informasi antara pihak imigrasi dengan instansi terkait.

"Dengan adanya tukar-menukar informasi itu akan membuat pengawasan orang asing di Kabupaten Tanah Datar akan menjadi lebih optimal," kata Novianto.

Ia menjelaskan, pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh.

Tim yang terdiri dari berbagai macam instansi seperti dari Polres, TNI, Kejaksaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga Camat dan lainnya diharapkan terjalinnya kerjasama dan sinergitas tanpa mengurangi fungsinya masing-masing.

Ia menyebut, adapun bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap pengawasan orang asing bisa dilakukan dengan cara administrasi.

Seperti seleksi dokumen, pengawasan saat masuk di bandara ataupun pelabuhan terkait dengan maksud dan tujuan, serta juga bisa dilakukan dengan cara pemeriksaan atau razia orang asing dengan tim gabungan.

Untuk wilayah Tanah Datar sendiri kata Novianto, ada berapa orang yang masuk dalam pengawasan pihak imigrasi Klas II Non TPI Agam. Namun orang tersebut sudah dilakukan penanganan secara persuasif dan sampai sekarang masih dicarikan solusinya.

"Ada beberapa orang di kecamatan di Tanah Datar yang mana anak tersebut sebenarnya WNI, tapi karena lahir di luar negeri dan mendapatkan paspor dari negara tersebut sehingga ia saat ini menjadi asing, dan tidak memiliki ijin tinggal. Tapi kita sudah melakukan pendekatan, dan dicarikan solusinya," jelasnya.

Sementara itu, Asisten Kesra dan Pemerintah Elizar mengatakan, Kabupaten Tanah Datar memiliki kurang lebih 150 destinasi wisata, terdiri dari wisata alam, budaya, sejarah, religi, kuliner dan wisata lainnya.

Sehingga menjadikan Kabupaten Tanah Datar sebagai salah satu daerah tujuan wisatawan nusantara maupun mancanegara untuk berkunjung ke Sumatera Barat.

"Dengan demikian banyak hal positif yang didapat sehingga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun pengawasan orang asing juga perlu kita lakukan secara bersama dalam menjaga keamanan," katanya.

Ia berharap instansi terkait bisa saling bekerjasama dan saling bertukar informasi sehingga apabila ada pelanggaran bisa dilakukan tindakan secara persuasif.